Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Persoalan kepastian kerja, sistem outsourcing, upah hingga perlindungan pekerja menjadi sorotan dalam aksi buruh di Kabupaten Kutim Kamis (10/9/2026).
Sebanyak 12 tuntutan Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) bersama GMNI kemudian disepakati dalam audiensi dengan Pemkab dan DPRD Kutim di Ruang Arau, Lantai 2 Kantor Bupati Kutim.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Pakta Integritas yang ditandatangani setelah perwakilan massa menyampaikan tuntutannya kepada Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman.
Mahyunadi mengatakan pemerintah daerah akan meneruskan aspirasi buruh tersebut ke pemerintah pusat, termasuk kepada DPR RI.
"Pemkab ikut merasakan apa yang dirasakan oleh para buruh di Kutim. Kita mendukung apa yang diperjuangkan, dan saya setuju bersama buruh untuk melayangkan surat serta tuntutan ini secara resmi ke DPR RI," kata Mahyunadi.
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan di daerah tidak seluruhnya dapat diselesaikan pemerintah kabupaten.
Sejumlah persoalan berkaitan dengan regulasi di tingkat pusat maupun komunikasi antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi menyoroti persoalan outsourcing dan kepastian status pekerja.
Ia menyebut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak rancangan regulasi ketenagakerjaan yang dinilai dapat merugikan pekerja.
"PKS adalah partai yang menentang RUU Ketenagakerjaan yang dirancang, terutama perihal sistem outsourcing yang tidak memberikan ketenangan kepada pekerja karena selalu dibayang-bayangi pembaharuan kontrak. Maka saya sangat setuju atas aspirasi yang diperjuangkan ini agar kesejahteraan pekerja di Indonesia menjadi lebih baik," ujar Jimmi.
Sekretaris KASBI Kutim, Yoakim Bentara menilai sistem ketenagakerjaan yang mengedepankan fleksibilitas pasar kerja berpotensi membuat posisi pekerja semakin lemah.
"Kepastian kerja tidak berada di antara kedua belah pihak, melainkan sepenuhnya di tangan pengusaha. Sistem PKWT dan pemagangan yang kebablasan ini sangat merugikan dan mengkhawatirkan para pekerja," tegas Yoakim.
Berikut 12 tuntutan yang disepakati dalam Pakta Integritas tersebut meliputi:
1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan PKWT, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat.
4. Menjamin serta melindungi pekerja platform digital dan pekerja yang terdampak perubahan iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja, menjamin kebebasan berserikat, dan hak mogok kerja.
7. Menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Menjatuhkan sanksi dan menegakkan hukum secara tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin perlindungan bagi buruh perempuan, buruh penyandang disabilitas, dan pekerja rentan lainnya.
10. Melaksanakan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia.
11. Menghapus pajak pesangon dan pajak BPJS Ketenagakerjaan.
12. Menghapus sistem kerja kontrak borongan.


