Jumlah Pemilih Bertambah, Pemilu 2029 PPU Diprediksi Capai 30 Kursi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Jumlah Pemilih Bertambah, Pemilu 2029 PPU Diprediksi Capai 30 Kursi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Jumlah Pemilih Bertambah, Pemilu 2029 PPU Diprediksi Capai 30 Kursi

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

PENAJAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkirakan jumlah kursi DPRD bakal bertambah dari 25 menjadi 30 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. 

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo mengatakan jumlah penduduk Benuo Taka pada semester I 2026 bertambah menjadi 206.938 jiwa. Artinya, ada penambahan jumlah penduduk sebanyak 1.482 jiwa dari jumlah penduduk semester II 2025 sebanyak 205.456 jiwa. 

Jumlah penduduk PPU yang menembus 206.938 jiwa telah memenuhi syarat penambahan kursi DPRD PPU menjadi 30. Karena, kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 200.001 jiwa mendapatkan kuota 30 kursi DPRD. 

“Menurut peraturan yang berlaku bahwa daerah yang memiliki jumlah penduduk di atas 200.000 jiwa, itu mendapatkan 30 kursi DPRD,” kata Waluyo, Kamis (10/9/2026). 

Waluyo menyakini pada Pemilu 2029 mendatang, kuota kursi DPRD PPU akan bertambah menjadi 30 kursi. Sebab sampai kini, belum ada kejelasan penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi daerah otonomi atau Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus). 

“Kita belum tahu apakah Kecamatan Sepaku sudah pisah dari PPU atau belum di 2028. Kalau Sepaku tetap menjadi bagian dari wilayah PPU hingga Pemilu 2029, maka jumlah kursi DPRD bertambah menjadi 30,” jelasnya. 

Waluyo menambahkan, apabila IKN telah terbentuk menjadi daerah otonomi sebelum Pemilu 2029, maka jumlah kursi DPRD PPU tetap 25 kursi.

Sebab, Kecamatan Sepaku yang masuk dalam deliniasi IKN, otomatis akan keluar dari wilayah administrasi PPU. Sedangkan jumlah penduduk Kecamatan Sepaku pada Semester I 2026 mencapai 42.966 jiwa. 

“Kalau Kecamatan Sepaku sudah tidak menjadi wilayah PPU, maka jumlah penduduk PPU tersisa 163.972 jiwa. Secara aturan, jumlah kursi DPRD tetap 25,” pungkasnya.