Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan Kawasan Industri Buluminung (KIB) seluas 9.000 Hektare (Ha) telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapelitbang PPU, Ade Rianto Embong Bulan mengatakan, Kawasan Industri Buluminung seluas 9.000 Ha dimasukkan dalam RTRW sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengembangkan kawasan industri.
Hal tersebut juga sebagai bentuk kepastian legitimasi hukum bagi pelaku usaha yang hendak berinvestasi di kawasan industri.
“Pemerintah daerah telah memasukkan kawasan industri seluas 9.000 Ha dalam Rencana Tata Ruang Wilayah,” kata Ade Rianto, Kamis (10/9/2026).
Ade Rianto mengungkapkan, telah ada beberapa perusahaan yang telah beroperasi di dalam Kawasan Industri Buluminung, selain Pelabuhan Benuo Taka milik Pemkab PPU juga terdapat Pelabuhan Penajam Banua Taka Astra Infra Port East Kalimantan (Eastkal), Sagara Group untuk jasa pemeliharaan kapal serta PT Waskita Karya.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang telah berdiri di kawasan industri,” ujarnya.
Ade Rianto mengungkapkan, saat ini telah ada beberapa investor yang telah berminat untuk menanam modal di KIB, salah satunya pabrik pengolahan logam.
“Pihak investor juga telah melakukan analisis mengenai lokasi. Pertimbangannya adalah PPU dinilai cukup dekat dengan Sulawesi Tengah dan Kalimantan Tengah sebagai sumber bahan baku pengolahan logam,” bebernya.
Ade Rianto menyatakan, pemerintah daerah akan memberikan kemudahan dalam perizinan bagi pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Benuo Taka. Sejak adanya Ibu Kota Nusantara (IKN), PPU menjadi salah satu magnet bagi pelaku usaha untuk berinvestasi.
“Kawasan Industri Buluminung ini juga dipersiapkan untuk menopang IKN di masa mendatang,” pungkasnya.


