Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar kasus jaringan narkotika lintas negara yang diduga telah tiga kali memasok sabu dan ekstasi ke Kaltim melalui jalur kargo udara.
Kasus sindikat internasional asal Malaysia ini terbongkar setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengamankan seorang sopir Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan saat berada di dalam mobil dinas yang didapati berisi narkotika.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan tersebut berkembang menjadi perkara jaringan narkotika lintas provinsi, dari Balikpapan hingga Jakarta.
Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan empat orang, yakni WS, IN, AG alias Boy, serta CJA alias Chintya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai hampir 3 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi.
Kasus tersebut bermula pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA. Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
Di lokasi, polisi mengamankan WS dan IN yang berada di dalam Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi KT 1645 IN.
WS diketahui bekerja sebagai sopir Kepala DPPR Balikpapan. Kendaraan yang digunakannya saat penindakan juga merupakan mobil dinas Kepala DPPR Balikpapan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika, di antaranya sabu dan ekstasi.
Polisi juga mengamankan telepon seluler serta kendaraan tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Kombes Pol Romylus mengatakan, keberadaan narkotika di dalam kendaraan dinas tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Dari pemeriksaan awal terhadap WS penyidik memperoleh informasi mengenai AG alias Boy dan CJA.
Sekitar pukul 20.00 WITA, atau dua jam setelah penindakan pertama, polisi bergerak ke sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan, dan mengamankan AG.
Penyidikan kemudian berlanjut dengan penggeledahan di kediaman CJA di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Sekitar pukul 21.45 WITA, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kamar.
Barang bukti tersebut berupa beberapa bungkusan yang diduga berisi sabu serta bungkusan berisi ribuan butir ekstasi.
Dari hasil pengembangan, penyidik menduga CJA memiliki peran sebagai pihak yang menyediakan atau mengendalikan pasokan narkotika.
CJA yang disebut bekerja sebagai penasihat hukum di salah satu firma hukum di Jakarta, sebelumnya diketahui pernah bekerja sebagai mediator hakim di Pengadilan Agama Kota Balikpapan.
Kepada penyidik, CJA diduga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang warga negara Malaysia berinisial DRS yang saat ini berada di Malaysia.
Narkotika tersebut diduga dikirim dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan dengan memanfaatkan jasa kargo pesawat.
Menurut Kombes Pol Romylus, pengiriman narkotika melalui jalur tersebut bukan baru pertama kali dilakukan. Penyidik menduga jaringan yang sama telah tiga kali memasok narkotika ke wilayah Kaltim.
"Dari hasil pengembangan, kami menemukan bahwa pengiriman narkotika ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali ke wilayah Kalimantan Timur. Jalur yang digunakan diduga melalui kargo udara dari Pekanbaru menuju Balikpapan," kata Kombes Pol Romylus, Kamis (10/9/2026).
Ia mengatakan, penyidik masih mendalami pihak yang berada di balik pengiriman tersebut, termasuk seorang warga negara Malaysia yang disebut sebagai pemasok.
"Untuk pemasoknya masih kami dalami, termasuk satu orang yang disebut merupakan warga negara Malaysia dan saat ini masih berada di Malaysia. Kami terus melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujarnya.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri komunikasi melalui sejumlah telepon seluler yang telah diamankan.
Dalam perkara ini, WS diduga berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika. Ia diamankan ketika diduga sedang melakukan transaksi sabu dengan IN.
IN diduga berperan sebagai pembeli atau penerima sabu. Sementara AG diduga menjadi perantara atau penyalur dalam rangkaian peredaran narkotika tersebut.
Adapun CJA diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan atau mengendalikan pasokan narkotika.
Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke Jakarta.
Pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, petugas mengamankan CJA di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan dua telepon seluler untuk kepentingan penyidikan.
Kombes Pol Romylus menegaskan pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas para tersangka, termasuk pemasok dari Malaysia.
"Perkara ini masih terus kami kembangkan. Kami tidak berhenti pada empat orang yang sudah diamankan, tetapi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," tegas Kombes Pol Romylus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh mata rantai distribusi narkotika, termasuk jalur pengiriman melalui kargo udara dari Pekanbaru hingga Balikpapan.


