Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB – Kebijakan baru pemerintah pusat yang melarang sisa kuota internet pelanggan seluler hangus mulai 28 September 2026 mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Namun, penerapan aturan tersebut di daerah masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme pengawasan.
Ketentuan itu diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Surat Edaran Komdigi Nomor 4 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, sisa kuota yang telah dibeli pelanggan ditegaskan sebagai bagian dari hak konsumen sehingga tidak dapat dihapus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
Operator seluler juga tidak diperkenankan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang dimilikinya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi menyebut pihaknya belum dapat memastikan bentuk pengawasan yang nantinya dilakukan pemerintah daerah. Sebab, sampai saat ini petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum diterima.
Menurutnya, pengaturan mengenai layanan telekomunikasi tersebut masih menjadi ranah Komdigi bersama penyelenggara jasa telekomunikasi.
“Untuk penerapan teknisnya, kami masih menunggu arahan dari Komdigi. Termasuk bagaimana posisi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan di lapangan,” kata Didi.
Meski belum memperoleh petunjuk teknis, Diskominfo Berau memastikan tidak akan menutup diri apabila masyarakat menemukan kendala setelah kebijakan tersebut mulai diberlakukan.
Warga yang merasa dirugikan atau menemukan layanan operator yang diduga tidak sesuai ketentuan dapat menyampaikan pengaduan kepada Diskominfo.
Laporan tersebut akan dibantu untuk dikomunikasikan dan diteruskan kepada pihak yang berwenang di tingkat pusat.
“Jika nantinya ada warga yang menemukan persoalan, silakan menyampaikan laporan. Kami akan membantu menjembatani pengaduan tersebut agar bisa diteruskan kepada Komdigi,” ujarnya.
Didi menilai aturan tersebut berpotensi memberikan perubahan bagi masyarakat yang selama ini rutin membeli paket internet.
Kejelasan mengenai status sisa kuota dinilai penting, terlebih penggunaan internet kini telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari.
Dengan kebijakan baru tersebut, pelanggan tidak lagi hanya berfokus pada masa aktif paket, tetapi juga memiliki kepastian mengenai sisa layanan yang telah mereka beli.
“Yang terpenting, pelanggan mendapatkan kejelasan atas layanan yang sudah dibayarkan. Kami berharap aturan ini benar-benar memberikan perlindungan bagi konsumen,” pungkas Didi. (Adv)



