Perkara Perceraian di Kutim Naik 29,5 Persen dalam Lima Tahun

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Potret Kantor Pengadilan Agama Sangata di Jalan Prof Dr H Baharuddin Lopa, SH, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Siswandi/PusaranMedia.com)
Potret Kantor Pengadilan Agama Sangata di Jalan Prof Dr H Baharuddin Lopa, SH, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Siswandi/PusaranMedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Perkara Perceraian di Kutim Naik 29,5 Persen dalam Lima Tahun

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Potret Kantor Pengadilan Agama Sangata di Jalan Prof Dr H Baharuddin Lopa, SH, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Siswandi/PusaranMedia.com)
Potret Kantor Pengadilan Agama Sangata di Jalan Prof Dr H Baharuddin Lopa, SH, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Siswandi/PusaranMedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Perkara Perceraian di Kutim Naik 29,5 Persen dalam Lima Tahun

Potret Kantor Pengadilan Agama Sangata di Jalan Prof Dr H Baharuddin Lopa, SH, Kabupaten Kutai Timur. (Foto: Siswandi/PusaranMedia.com)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

SANGATTA – Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Sangatta Kutim terus meningkat dalam lima tahun terakhir. 

Jumlah perkara tercatat 579 kasus pada 2021 dan naik menjadi 750 kasus pada 2025. Kenaikan tersebut mencapai 171 perkara atau sekitar 29,5 persen dibandingkan 2021. 

Dari total perkara yang tercatat setiap tahun, cerai gugat yang diajukan pihak perempuan konsisten lebih banyak dibandingkan cerai talak.

Data Pengadilan Agama Sangatta menunjukkan, pada 2021 terdapat 579 perkara perceraian, terdiri atas 172 cerai talak dan 407 cerai gugat.

Jumlah tersebut meningkat menjadi 680 perkara pada 2022. Rinciannya 209 cerai talak dan 471 cerai gugat.

Pada 2023, perkara perceraian kembali bertambah menjadi 721 kasus. Sebanyak 216 merupakan cerai talak dan 505 cerai gugat.

Tren peningkatan berlanjut pada 2024 dengan 729 perkara, terdiri dari 199 cerai talak dan 530 cerai gugat.

Sementara pada 2025, jumlah perkara mencapai 750 kasus. Sebanyak 200 perkara merupakan cerai talak, sedangkan 550 perkara lainnya cerai gugat.

Dengan demikian, selisih antara cerai gugat dan cerai talak pada 2025 mencapai 350 perkara.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sangatta, Abdul Rahman Sidik mengatakan perkara perceraian yang diajukan perempuan hampir selalu lebih banyak setiap tahunnya.

“Perempuan yang paling. Hampir semua tahun itu rata-rata perempuan paling banyak. Kan ada dua perkara tuh, perkara cerai gugat sama cerai talak,” ujarnya.

Untuk 2026, jumlah perkara belum dapat dibandingkan secara langsung dengan total perkara sepanjang 2025. Sebab, data yang tersedia baru tercatat hingga Agustus.

Sebagai informasi, hingga Agustus 2026, Pengadilan Agama Sangatta telah mencatat 436 perkara perceraian.