Bupati PPU Minta Pusat Segera Salurkan Dana Kurang Salur Sebesar Rp300 Miliar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Bupati PPU Minta Pusat Segera Salurkan Dana Kurang Salur Sebesar Rp300 Miliar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Bupati PPU Minta Pusat Segera Salurkan Dana Kurang Salur Sebesar Rp300 Miliar

Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU terus berupaya melakukan lobi ke pemerintah pusat agar dana kurang salur periode 2023-2024 sebesar Rp300 miliar segera disalurkan untuk menunjang program pembangunan daerah. 

“Kami terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar dana kurang salur ini segera didistribusikan ke daerah. Tetapi, sampai saat ini belum ada kepastian dari pusat,” kata Mudyat, Jumat (11/9/2026). 

Dana kurang salur sebesar Rp300 miliar, kata Mudyat, sangat dinantikan Pemkab PPU untuk menutupi beban utang program dan kegiatan tahun anggaran 2025 sebesar Rp215 miliar. 

Utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga telah dibayarkan pemerintah daerah melalui skema pinjaman perbankan sebesar Rp200 miliar.

Pinjaman pendanaan perbankan dalam bentuk jangka pendek yang wajib dilunasi pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026. 

“Dana kurang salur ini sangat dibutuhkan untuk menutupi beban utang daerah. Karena itu, kami berharap pemerintah pusat segera menyalurkan dana kurang salur tersebut agar pembangunan di PPU bisa berjalan optimal,” terangnya. 

Mudyat menyatakan dana kurang salur sebesar Rp300 miliar merupakan dana bagi hasil untuk Pemkab PPU yang belum disalurkan pemerintah pusat.

“Perhitungan dana bagi hasil itu ada rumusnya yang ditentukan oleh pusat. Karena itu, kami berharap pusat juga konsisten menjalankan amanah undang-undang tersebut,” pungkasnya.