Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa buka suara terkait sopirnya berinisial WS, yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kasus jaringan narkotika lintas negara.
Irma Pertiwi Aryana Musa memastikan WS bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang bersangkutan merupakan tenaga outsource yang bekerja sebagai sopir melalui penyedia jasa.
"WS tenaga outsource yang kami kontrak melalui penyedia jasa untuk pekerjaan sopir," kata Irma saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, WS telah bekerja di lingkungan DPPR Balikpapan sebagai sopir selama sekitar 11 bulan.
Sementara itu, kendaraan Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi KT 1645 IN yang diamankan polisi merupakan kendaraan operasional Kepala DPPR Balikpapan. Kendaraan tersebut juga diperoleh melalui kontrak dengan penyedia jasa.
"Toyota Zenix KT 1645 IN kendaraan operasional Kadis yang kami kontrak juga dari penyedia jasa yang lain," ujarnya.
Namun, Irma menegaskan kendaraan tersebut tidak sedang digunakan untuk kepentingan kedinasan saat WS diamankan polisi pada 2 September 2026.
"Saat kejadian tidak digunakan untuk dinas," katanya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan WS bersama seorang lainnya di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk penyidik untuk mengungkap jaringan narkotika yang diduga terhubung dengan Malaysia.
Polisi menyebut jaringan tersebut telah tiga kali memasok narkotika ke wilayah Kaltim melalui jalur kargo udara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan hampir 3 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi serta menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Terkait keberadaan WS dan penggunaan kendaraan tersebut pada saat penangkapan, Irma mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu," ujarnya.
Irma juga mengatakan pihak DPPR tidak mengetahui adanya aktivitas terlarang yang dilakukan WS sebelum kasus tersebut terungkap.
"Kami tidak tahu ada aktivitas terlarang tersebut," katanya.
Mengenai kasus hukum yang menjerat sopir tersebut, Irma menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.
"Agar diproses sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara terkait langkah internal, Irma menjelaskan DPPR tidak memiliki kewenangan langsung terhadap status kepegawaian WS karena yang bersangkutan bukan ASN maupun PPPK.
"Yang bersangkutan bukan ASN atau PPPK, yang berwenang adalah penyedia jasa," jelasnya.
Dengan demikian, tindak lanjut terhadap status pekerjaan WS berada pada pihak penyedia jasa yang mengontraknya.
Irma menegaskan, pihak DPPR menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.


