Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan seluruh proses klarifikasi dan tindak lanjut terkait polemik sewa kendaraan operasional wali kota telah rampung dilakukan.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan internal, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, Inspektorat Daerah telah melakukan review terhadap kendaraan jabatan, termasuk menelaah kewajaran harga dan durasi kontrak sewa.
“Seluruh proses klarifikasi kita, tindak lanjut kita soal mobil dinas itu telah selesai kita lakukan,” kata Andi Harun.
Ia mengatakan, Pemkot Samarinda juga telah berkomunikasi dengan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan sewa kendaraan tersebut, yakni PT CSM Corporatama (Indorent).
Review dilakukan terhadap kewajaran harga sewa kendaraan premium serta durasi kontrak. Dari hasil review tersebut, Pemkot kemudian melakukan penyesuaian terhadap nilai kontrak dan mengakhiri sebagian masa sewa pada kontrak kedua.
Andi Harun menjelaskan, kontrak pertama yang sebelumnya bernilai Rp165 juta per bulan untuk periode 24 bulan atau sekitar Rp3,96 miliar, setelah dilakukan review harga wajar menjadi Rp60 juta per bulan pada tahun pertama dan Rp54 juta per bulan pada tahun berikutnya.
Sementara kontrak kedua untuk periode November 2025 hingga November 2026 juga dilakukan koreksi. Dari rencana penggunaan selama 12 bulan, pemanfaatannya disepakati hanya sampai tujuh bulan sehingga masa kontrak diakhiri pada Mei 2026.
Menurut Andi Harun, penyesuaian nilai dan durasi kontrak tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran oleh PT CSM Corporatama ke kas negara, sekitar Rp3,7 miliar.
“Kita tindak lanjuti dengan review harga yang wajar dan durasi kontrak. Akhirnya telah ditindaklanjuti berupa pengembalian biaya overpayment atau kelebihan sewa berdasarkan hasil review kita,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses tersebut tidak berhenti pada tindakan administratif. Pemkot Samarinda juga telah menyampaikan laporan akhir kepada KPK, Kemendagri, dan Kejaksaan Negeri Samarinda sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut polemik tersebut.
Selain persoalan tata kelola keuangan, Andi Harun mengatakan, Pemkot tetap akan menindaklanjuti aspek disiplin terhadap pegawai atau pejabat yang berkaitan dengan proses pengadaan sewa kendaraan.
Menurutnya, pemeriksaan Inspektorat tidak menemukan bukti adanya konflik kepentingan maupun indikasi pejabat terkait menerima atau dijanjikan sesuatu dalam proses pengadaan tersebut.


