Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Balikpapan berhasil mendapatkan kuota tambahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak 1.250 kiloliter hingga akhir tahun.
Ini disampaikan Koordinator Komisi II DPRD Balikpapan, Budiono usai melakukan pertemuan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Budiono menyampaikan, pertemuan dengan BPH Migas dilakukan untuk meminta tambahan kuota BBM bersubsidi, penambahan SPBU penyalur, serta memperketat pengawasannya.
"Pertemuan kita 'kan untuk memperjuangkan kuota BBM yang bersubsidi, baik Pertalite dan Biosolar. Nah, akhirnya kemarin ada kesepakatan tambahan kuota Pertalite," ucap Budiono, Sabtu (12/9/2026).
Ia mengungkapkan, dari pengajuan tambahan kuota Pertalite sebesar 177.039 kiloliter, Balikpapan mendapatkan tambahan sebanyak 1.250 kiloliter.
Tambahan tersebut menambah kuota Pertalite 2026 yang sebelumnya sebesar 51.868 kiloliter.
"Jadi kuota 51.868 kiloliter itu ditambahkan 1.250 kiloliter," ungkapnya.
Dari penambahan kuota tersebut, kata dia, pelayanan BBM Pertalite dibuka di lima SPBU.
"Lima SPBU, salah satunya yang ada di Balikpapan Barat, Balikpapan Timur, Balikpapan Tengah atau Selatan. Ada lima, saya lupa persisnya ada di mana saja. Hari ini dua SPBU sudah beroperasi, tiga lagi paling lambat tanggal 17 September," ujarnya.
Di sisi lain, ia mempertanyakan apakah kuota 51.868 kiloliter tersebut telah tersalurkan secara maksimal. Sebab, DPRD tidak mengetahui data penyaluran BBM tersebut.
"Mana saya tahu, Patra Niaga aja itu 51 kiloliter sudah disalurkan berapa 'kan kita nggak tahu," akunya.
Sementara soal Biosolar, ia mengatakan usulan penambahan kuota belum disetujui. Sebab, BPH Migas meminta pemerintah kota membuat surat permohonan.
"Pelayanan Biosolar kita 'kan ada di SPBU Kariangau, Kilometer (Km) 13 dan 15. Kemarin, saya sampaikan kita minta untuk disalurkan lagi. Mereka minta surat permohonan dari Kota Balikpapan untuk dipelajari dan direalisasikan. Jadi menunggu surat permohonan dari kita," bebernya.
Berdasarkan data yang ada, kuota Biosolar sebesar 83.213 kiloliter dari usulan Pemkot Balikpapan sebanyak 88.667 kiloliter pada 2026.
Meski belum mengetahui jumlah kuota yang akan diajukan, Budiono menyebut acuannya berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
"Usulan penambahan kuotanya nanti kita atur, sesuai suratnya Gubernur 'kan 120 liter per unit. Itu juga tidak cukup untuk lintas daerah, karena bisa sampai 200 liter. Waktu RDP dengan sopir pengusaha truk mereka bilang tidak cukup kalau 120 liter," ujarnya.
Untuk itu, pengisian Biosolar dapat ditambah menjadi 200 liter per unit dengan data yang jelas, tanpa modifikasi kendaraan, bukan kendaraan luar daerah, tidak termasuk kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL), serta melakukan pengujian kelayakan kendaraan atau KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.
"Untuk unit yang lintas daerah kita kasih dispensasi nanti ngisi sekali 200 liter, tapi harus ada datanya," tuturnya.
Meski demikian, ia mengaku belum puas dengan hasil pertemuan dengan BPH Migas.
"Ya sebetulnya belum puas, cuma 'kan ini untuk mengatasi solusi agar tidak ngantri di tengah malam, usaha di pinggir jalan lancar, kuota ditambah, termasuk SPBU penyalurnya. Jadi berharap nggak ada antrean lagi," harapnya.
Soal Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang Penyaluran BBM Bersubsidi, Budiono memastikan akan dilakukan kaji ulang. "Pasti dikaji ulang nanti," ujarnya.
Seperti diketahui, SE tersebut diterbitkan saat konferensi pers di Balai Kota Balikpapan dan berlaku mulai 1 September 2026.
Aturan tersebut mengatur jam pelayanan Pertalite, jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi Biosolar, hingga sistem nomor polisi ganjil-genap di sejumlah SPBU.
Salah satu aturan yang diterapkan yakni pembagian jam pelayanan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan.
Di SPBU Jalan MT Haryono, kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Sedangkan kendaraan roda empat dilayani mulai pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.
Aturan serupa berlaku di SPBU Jalan Marsma R Iswahyudi kawasan Sepinggan. Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00-22.00 WITA, sementara kendaraan roda empat pukul 22.00-06.00 WITA.
Khusus kendaraan roda empat yang akan mengisi Pertalite di dua SPBU tersebut, kendaraan tidak diperbolehkan mengantre sebelum pukul 22.00 WITA.
Sementara SPBU di Gunung Guntur tidak melayani kendaraan roda dua. SPBU tersebut khusus melayani kendaraan roda empat dengan waktu pelayanan pukul 08.00-22.00 WITA.
Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan yang akan melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua.
Kelima SPBU tersebut yakni SPBU Teritip, SPBU Batakan, SPBU Grand City, SPBU Jalan MT Haryono depan Majesty, dan SPBU Kebun Sayur.
Namun, layanan di lima SPBU tersebut belum otomatis berlaku pada 1 September.


