Advokat Diduga Jadi Pemasok Narkoba, Praktisi Hukum Soroti Integritas Profesi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Praktisi hukum asal Balikpapan, Ebin Marwi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Praktisi hukum asal Balikpapan, Ebin Marwi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Advokat Diduga Jadi Pemasok Narkoba, Praktisi Hukum Soroti Integritas Profesi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Praktisi hukum asal Balikpapan, Ebin Marwi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Praktisi hukum asal Balikpapan, Ebin Marwi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Advokat Diduga Jadi Pemasok Narkoba, Praktisi Hukum Soroti Integritas Profesi

Praktisi hukum asal Balikpapan, Ebin Marwi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin 

BALIKPAPAN - Keterlibatan seorang advokat berinisial CJ dalam jaringan peredaran narkotika yang berawal dari sopir kepala dinas mendapat sorotan dari praktisi hukum Balikpapan. Kasus tersebut dinilai mencoreng profesi advokat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

Praktisi Hukum asal Balikpapan, Ebin Marwi mengaku prihatin jika seorang advokat sampai diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Menurutnya, narkotika dapat menyasar siapa saja tanpa memandang latar belakang maupun profesi.

"Cukup prihatin, karena seorang advokat itu bagian dari penegak hukum dan seharusnya berada di garda terdepan dalam penegakan hukum," kata Ebin yang juga Direktur LBH SIKAP Balikpapan, Sabtu (12/9/2026).

Ia mengatakan, apabila dugaan keterlibatan tersebut nantinya terbukti secara hukum, perkara itu juga dapat berdampak terhadap status profesional yang bersangkutan. 

Organisasi advokat, kata dia, memiliki mekanisme etik untuk memeriksa anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.

Menurut Ebin, sanksi dalam organisasi advokat dapat berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian secara permanen sebagai anggota. 

Namun terkait pencabutan berita acara sumpah advokat, ia menilai hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan. "Setiap organisasi advokat memang memiliki aturan masing-masing. Biasanya ada sidang Dewan Kehormatan dan sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara maupun permanen," ujarnya.

Ebin juga menilai tidak semestinya seorang advokat yang terlibat perkara pidana mendapatkan perlakuan khusus. Bahkan, jika terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, maka perbuatannya semestinya dipandang serius karena profesi advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga hukum dan keadilan.

"Jangan sampai karena profesinya sebagai advokat kemudian mendapatkan perlakuan khusus. Kalau memang terbukti, menurut saya justru harus lebih berat karena dia tahu dan memahami hukum," katanya.

Ia menambahkan, integritas dan profesionalisme menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika dinilai dapat mencederai kepercayaan tersebut.

Lebih lanjut, Ebin menilai narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan komitmen serius dari negara dalam pemberantasannya. 

Menurut dia, penanganan terhadap pelaku narkotika harus dilakukan secara tegas dan tidak semestinya menggunakan pendekatan restorative justice.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Romylus Tamtelahitu sebelumnya mengatakan CJ merupakan seorang advokat pada sebuah kantor hukum. 

Polisi menyebut CJ diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan narkotika yang juga melibatkan dua orang lainnya, yakni AG alias BY sebagai tempat penyimpanan atau gudang dan WS sebagai pengedar.

Kombes Pol Romylus mengatakan, polisi membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah kepada CJ di Jakarta. 

Saat hendak diamankan, CJ disebut sempat berupaya menghindar sehingga polisi melakukan pengejaran selama sekitar dua hari.

"Namun dalam pengejaran kurang lebih dua hari, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba sukses mengamankan saudari CJ," kata Kombes Pol Romylus.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sekitar 2,924 kilogram sabu-sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi. 

Polisi juga masih mengembangkan asal barang dan mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kombes Pol Romylus menyebut polisi telah mengantongi identitas salah satu pihak yang diduga sebagai pemilik barang dan memiliki keterkaitan dengan jaringan Malaysia. Pihak tersebut kini masuk dalam pengejaran polisi.