Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan insentif guru sebesar Rp700 ribu tetap dilanjutkan pada 2026.
Pembayaran yang sempat tertunda hanya untuk satu bulan pada triwulan kedua dijadwalkan akan dibayarkan pada bulan September.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, tidak ada penghentian kebijakan insentif guru. Anggaran untuk pembayaran insentif selama Januari hingga Desember 2026 juga telah dialokasikan dalam APBD Kota Samarinda.
“Yang belum dibayarkan berdasarkan skema pembayarannya itu hanya bulan Juni. Yang memang sudah kita alokasikan, pada bulan September ini kita bayar,” kata Andi Harun.
Ia menjelaskan, pembayaran insentif selama ini dilakukan secara triwulanan. Insentif Januari-Maret dibayarkan pada awal April, sedangkan insentif April-Juni dibayarkan setelah triwulan tersebut berakhir.
Sementara untuk periode Juli-September, pembayaran dilakukan pada awal Oktober. Adapun insentif Oktober-Desember dibayarkan pada Desember.
Menurut Andi Harun, keterlambatan pembayaran satu bulan tersebut berkaitan dengan penyesuaian arus kas daerah. Sebab, penerimaan dari transfer pemerintah pusat, bantuan keuangan maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak masuk secara bersamaan setiap bulan.
“Kalau bersamaan kami bayar semuanya, TPP pegawai, belanja modal, belanja rutin, insentif, semuanya bersamaan tiap bulan, kas kita akan mengalami problem,” ujarnya.
Dalam hal ini, Pemkot Samarinda tetap harus menjaga ketersediaan kas karena anggaran daerah tidak hanya digunakan untuk membayar insentif guru. Terdapat kebutuhan pembiayaan lain, termasuk sektor kesehatan, belanja rutin dan kebutuhan tiap perangkat daerah.
“Kas daerah itu tidak boleh kosong. Kalau misalnya mau dipaksakan, ayo bayar sekaligus tapi kas kosong, bahaya,” tegasnya.
Ia menyebut insentif Rp700 ribu tersebut pada awalnya merupakan program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Saat itu, alokasi anggarannya diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui bantuan keuangan.
Namun, ketika pemerintah provinsi menghentikan alokasi tersebut, Pemkot Samarinda memilih melanjutkan pemberian insentif menggunakan APBD kota.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena insentif dinilai memberikan manfaat bagi kesejahteraan guru. Penerimanya juga tidak hanya guru negeri, tetapi termasuk guru swasta.
Ia memastikan kebijakan insentif tersebut tetap berlanjut selama anggarannya telah dialokasikan dalam APBD. Karena itu, ia meminta keterlambatan pembayaran satu bulan tidak dipahami sebagai penghentian program.
“Kalau kita sebenarnya mau mengikuti kemampuan kita, mungkin kita belum mampu untuk mempertahankan kebijakan ini. Tapi kita tahu bahwa ini sangat bermanfaat bagi guru-guru kita,” ungkapnya.


