Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Balikpapan Berlanjut, Pihak Keluarga Kini Didampingi Kuasa Hukum

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
4 menit baca
Kuasa hukum bersama keluarga korban mendatangi Unit PPA Polresta Balikpapan pada Jumat (11/9/2026). (Foto: Dok.Vidi Suryanto)
Kuasa hukum bersama keluarga korban mendatangi Unit PPA Polresta Balikpapan pada Jumat (11/9/2026). (Foto: Dok.Vidi Suryanto)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Balikpapan Berlanjut, Pihak Keluarga Kini Didampingi Kuasa Hukum

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
4 menit baca
Kuasa hukum bersama keluarga korban mendatangi Unit PPA Polresta Balikpapan pada Jumat (11/9/2026). (Foto: Dok.Vidi Suryanto)
Kuasa hukum bersama keluarga korban mendatangi Unit PPA Polresta Balikpapan pada Jumat (11/9/2026). (Foto: Dok.Vidi Suryanto)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Balikpapan Berlanjut, Pihak Keluarga Kini Didampingi Kuasa Hukum 

Kuasa hukum bersama keluarga korban mendatangi Unit PPA Polresta Balikpapan pada Jumat (11/9/2026). (Foto: Dok.Vidi Suryanto)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Balikpapan berlanjut ke tahap pendampingan hukum.

Setelah ibu korban menceritakan kronologi kejadian pada berita sebelumnya, kasus ini ternyata didatangi kuasa hukum untuk mengawal proses penyidikan yang telah dilaporkan kepada kepolisian.

Kuasa hukum korban, Muhammad Vidi Suryanto, dan Khomsu Tamam, bersama orang tua serta keluarga korban mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan pada Jumat (11/9/2026).

Kedatangan mereka untuk mengonfirmasi perkembangan laporan dugaan kekerasan seksual yang dibuat ibu korban pada 18 Agustus 2026.

Vidi Suryanto mengatakan pihaknya ingin mengetahui sejauh mana proses penyidikan berjalan, termasuk perkembangan hasil visum korban.

"Kami sudah melakukan upaya koordinasi terhadap laporan klien kami. Kami menanyakan tahapannya sudah sampai di mana dan apakah bukti visum sudah keluar," kata Vidi saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B/479/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM.

Dalam laporan tersebut, korban yang masih di bawah umur disebut menjadi korban dugaan pencabulan oleh pria seorang guru les atau salah satu oknum guru di salah satu SMAN Balikpapan.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat.

Vidi mengatakan dugaan peristiwa tersebut bermula saat korban mengikuti bimbingan belajar bahasa Inggris di sekitar tempat tinggalnya. 

Korban disebut baru mengikuti bimbingan belajar tersebut sebanyak dua kali sebelum dugaan kejadian.

Namun, pihaknya tidak membeberkan secara rinci kronologi dugaan kekerasan seksual tersebut untuk menjaga privasi dan kepentingan terbaik korban yang masih anak-anak.

Dalam kunjungannya ke Unit PPA, Vidi juga mempertanyakan hasil pemeriksaan medis korban.

Menurutnya, hasil visum disebut telah ditandatangani pihak rumah sakit dan UPTD pada 27 Agustus 2026. 

Namun, keluarga korban dan kuasa hukum mengaku baru memperoleh informasi mengenai hasil tersebut pada pekan ini.

"Kami sudah meminta salinan bukti visum tersebut, tetapi tidak diperbolehkan karena alasan privasi korban. Padahal saya merupakan kuasa hukum keluarga korban," ujarnya.

Vidi mengatakan pihak keluarga ingin memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan bukti yang dibutuhkan penyidik telah diterima.

Selain hasil visum, pihaknya juga mempertanyakan status pria yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Vidi mengatakan terlapor sebelumnya sempat diamankan Polsek Balikpapan Barat pada 18 Agustus 2026.

Menurutnya, pengamanan dilakukan setelah situasi di sekitar lokasi kejadian memanas dan nyaris terjadi kericuhan. 

Setelah menjalani pemeriksaan, terlapor kemudian disebut kembali menjalani wajib lapor.

"Polsek Barat sudah mengamankan pada 18 Agustus malam. Akan tetapi, kok dari pihak Polresta belum ada pengamanan. Sudah diamankan 1x24 jam, kemudian diwajibkan lapor kembali," katanya.

Vidi menyebut penyidik saat itu masih menunggu hasil visum dan menilai alat bukti belum terpenuhi. 

Karena itu, pihaknya meminta kepolisian mempertimbangkan langkah pengamanan terhadap terlapor selama proses hukum berjalan.

"Kami sudah mengupayakan, meminta, memohon, bahkan mengultimatum dalam 1x24 jam untuk melakukan pengamanan terhadap terlapor agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana yang sama terhadap anak-anak di bawah umur," ujarnya.

Vidi berharap penyidik segera menyelesaikan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum terhadap terlapor melalui gelar perkara.

"Kami berharap mudah-mudahan segera terpenuhi keadilan ini. Keinginan keluarga dan kami sebagai kuasa hukum adalah terlapor segera diamankan terlebih dahulu sambil menunggu proses gelar perkara," katanya.

Meski meminta adanya langkah terhadap terlapor, Vidi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.

Ia mengatakan jika dalam gelar perkara nantinya penyidik menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi, pihaknya mempersilakan kepolisian mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum.

"Kalau pada saat hasil gelar nanti tidak terpenuhi unsur pidananya, silakan di-SP3. Kami hanya menuntut keadilan secara sportif," ujarnya.

Vidi menilai perkara tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut anak di bawah umur.

Menurutnya, penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap terlapor, tetapi juga perlindungan terhadap korban dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi kepada anak lainnya.

"Ini adalah hal yang perlu kita atensi bersama-sama. Kita perlu jaga generasi penerus bangsa. Jangan sampai ada korban lain lagi. Itu tuntutan yang menurut saya sangat wajar, bukan mengada-ada," katanya.

Kuasa hukum juga meminta perlindungan hukum serta perhatian Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy dalam penanganan perkara tersebut.

Sementara ibu angkat korban melalui keterangan Vidi mengatakan korban telah berada dalam pengasuhan keluarganya sejak bayi.

Ibu angkat ini mengaku setelah perkara yang dialami anaknya muncul, keluarga baru mendengar sejumlah cerita dari anak-anak lain mengenai perilaku terlapor yang disebut membuat mereka tidak nyaman.

"Anak-anak ini pernah ngomong, saya dipangku, saya dipeluk. Katanya karena dia belum punya anak," ujar ibu angkat ini.

Ia juga mengaku mendengar informasi mengenai dugaan adanya anak lain yang pernah mengalami hal serupa. 

Namun, ibu angkat korban menegaskan informasi tersebut masih sebatas cerita yang didengarnya dan belum mengetahui kebenarannya.

"Saya dengar-dengar juga katanya kemarin sempat ada korban, tapi katanya diatur damai. Saya tidak tahu yang mana. Saya cuma dengar-dengar saja," katanya.

Informasi mengenai dugaan adanya korban lain tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.

Ia berharap perkara yang dialami anak angkatnya ditangani secara serius karena korban masih di bawah umur dan duduk di kelas III sekolah dasar.

"Saya ibu angkatnya. Dari bayi saya yang mengasuh. Ini masih kelas tiga SD," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Balikpapan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan medis, maupun status hukum terlapor.