Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin mengaku, partainya belum mengambil kebijakan politik terkait dengan potensi bertambahnya jumlah kuota DPRD dari 25 menjadi 30 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Berdasarkan aturan bahwa kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 200.001 jiwa berhak mendapatkan kuota 30 kursi DPRD. Jumlah penduduk PPU pada semester I 2026 menembus 206.938 jiwa, secara regulasi telah memenuhi syarat penambahan menjadi 30 kursi.
Namun, potensi bertambahnya jumlah kursi DPRD PPU pada Pemilu mendatang, sangat tergantung dengan penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus). Jika, IKN ditetapkan menjadi daerah otonomi sebelum Pemilu, otomatis jumlah kuota DPRD PPU tetap 25 kursi. Karena, Kecamatan Sepaku yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 42.966 jiwa akan keluar dari wilayah administrasi Kabupaten PPU.
“Kami menyambut baik adanya potensi kursi DPRD bertambah menjadi 30. Tetapi, kami tidak mau terburu-buru mengambil langkah-langkah politik. Karena, terlebih dahulu kita menunggu perkembangan status IKN,” kata Raup Muin, Senin (14/9/2026).
Selain itu, Gerindra PPU juga masih terus mencermati perkembangan dinamika kebijakan politik nasional pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah.
Dengan adanya pemisahan tersebut pemilu tingkat nasional bakal berlangsung 2029 yang meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR RI dan DPD RI.
Sedangkan pemilu tingkat daerah bakal diundur pelaksanaannya ke 2031 yang meliputi Pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
“Kami juga masih menunggu perkembangannya karena revisi undang-undang pemilu masih dibahas di DPR RI,” pungkasnya.


