Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot ) Balikpapan mengusulkan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan, Bagus Susetyo dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Bagus Susetyo mengatakan perubahan Perda diperlukan karena terdapat sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan potensi bencana di Kota Balikpapan.
"Secara kelembagaan, Pemerintah Kota Balikpapan telah memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana. Namun, dalam implementasinya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan," kata Bagus.
Ia menjelaskan, beberapa hal yang perlu diperbarui dalam perda itu, di antaranya belum terakomodasinya perkembangan jenis bencana di wilayah perkotaan dan industri, belum optimalnya pengaturan mitigasi berbasis data risiko, serta perlunya penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Selain itu, penyesuaian juga diperlukan terhadap kewenangan pemerintah daerah, pengaturan pendanaan dan bantuan bencana, serta ketentuan pidana agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Balikpapan memiliki karakteristik wilayah yang membuat kota ini rentan terhadap berbagai jenis bencana.
Selain sebagai kawasan perkotaan dengan kepadatan penduduk yang terus meningkat, Balikpapan merupakan pusat kegiatan industri, energi dan jasa serta memiliki wilayah pesisir dan menjadi simpul transportasi darat, laut, dan udara.
"Potensi bencana di wilayah perkotaan dan pesisir seperti Kota Balikpapan meliputi banjir, genangan, cuaca ekstrem, kebakaran permukiman, kecelakaan transportasi, pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri dan bahan berbahaya dan beracun, serta gelombang ekstrem dan abrasi pesisir," jelasnya.
Bagus menambahkan, perubahan Perda tersebut diarahkan untuk memperkuat pengurangan risiko bencana, meningkatkan perlindungan masyarakat dan kelompok rentan, mengoptimalkan pemulihan pascabencana, serta memperkuat tata kelola pendanaan dan bantuan bencana.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa memastikan pembahasan Raperda tersebut akan dilanjutkan melalui pandangan umum fraksi.
"Hari ini kita wajib konsen ya, bukan hanya Balikpapan tapi seluruh Indonesia. Bahkan, Kalimantan saat ini menjadi sorotan publik terkait ada beberapa titik hotspot atau kebakaran hutan, termasuk di Balikpapan. Sehingga ini menjadi atensi dan perhatian kita bersama, seluruh karena ini menjadi tanggung jawab bersama," ucap Taqwa usai memimpin rapat paripurna.
Selain Raperda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018, rapat paripurna tersebut juga membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.


