Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser bakal melakukan penindakan terhadap pelaku usaha pertamini atau pom mini yang dinilai melanggar hukum, alias ilegal.
Penindakan nantinya dilakukan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser.
“Setelah dinas teknis menyatakan usaha itu melanggar peraturan daerah dan peraturan pemerintah, akan kami lakukan penindakan,” kata Kepala Satpol PP Paser, M Guntur, Senin (14/9/2026).
Namun, pihaknya mesti mempelajari sistem penertiban usaha pertamini tersebut. Seperti yang telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Referensi penertiban pertamini ini juga sangat diperlukan, agar dalam prakteknya dapat berlangsung dengan aman, damai dan kondusif, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.
“Kami akan pelajari dulu sistem penertiban pertamini ini bagaimana. Nantinya akan dilakukan koordinasi antar instansi untuk menyelesaikan perkara ini,” tuturnya mengakhiri.


