Perda HIV/AIDS Kaltim Direvisi, Bakal Disesuaikan dengan Tantangan Saat Ini

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kota Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kota Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Perda HIV/AIDS Kaltim Direvisi, Bakal Disesuaikan dengan Tantangan Saat Ini

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kota Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kota Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Perda HIV/AIDS Kaltim Direvisi, Bakal Disesuaikan dengan Tantangan Saat Ini

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kota Bontang (Dok:Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin

BONTANG – Regulasi penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai perlu diperbarui agar mampu menjawab perkembangan persoalan kesehatan saat ini.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kota Bontang dan perwakilan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) se-Kaltim di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (14/9/2026).

Ketua Pansus DPRD Kaltim. HM Darlis Pattalongi mengatakan regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2007 telah berusia hampir dua dekade, sehingga perlu disesuaikan dengan tantangan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS saat ini.

Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dimatangkan, DPRD Kaltim ingin memperjelas sejumlah aspek yang selama ini menjadi tantangan dalam penanganan HIV/AIDS.

Di antaranya terkait pembagian kewenangan antarpemerintah daerah, kepastian pembiayaan, integrasi data pasien lintas daerah, serta perlindungan kerahasiaan data medis.

Pembahasan juga mendapat dukungan Pemkot Bontang. Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD Kaltim, tenaga kesehatan, dan elemen masyarakat diperlukan agar penanggulangan penyakit menular dapat dilakukan secara terpadu.

Bontang sendiri mencatat sekitar 441 kasus baru HIV yang terdeteksi sepanjang 2021 hingga pertengahan 2026. Pemkot telah menunjuk lima rumah sakit dan enam puskesmas untuk memberikan layanan HIV secara komprehensif. Dari jumlah kasus tersebut, sekitar 253 pasien telah difasilitasi mendapatkan pengobatan.

Data tersebut menjadi gambaran penting bagi Pansus dalam menyusun regulasi yang tidak hanya mengatur aspek medis, tetapi juga memastikan keberlanjutan layanan bagi pasien.

Darlis menegaskan, pembaruan regulasi diharapkan dapat memperkuat sistem penanggulangan HIV/AIDS dan IMS di seluruh daerah di Kaltim.

Semangat yang dibawa dalam penyusunan aturan tersebut ialah memastikan penanganan dilakukan secara manusiawi dengan mengedepankan prinsip memerangi penyakit, bukan orangnya.