Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang masih berusia di bawah 18 tahun. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berusia 35 tahun warga Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris mengatakan, perkara tersebut terjadi di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mencari petunjuk terkait dugaan tindak pidana tersebut,” kata Idris.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, status perkara kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polisi selanjutnya mengamankan pelaku yang diketahui masih berada di tempat tinggal sekaligus bengkelnya. Saat diperiksa di Polsek Nunukan, terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah temannya berada di sebuah tempat makan pada dini hari. Korban kemudian berkenalan dengan terduga pelaku dan sempat meminta diantar pulang.
Namun, korban justru dibawa ke tempat tinggal terduga pelaku. Di lokasi tersebut, terjadi dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah kejadian, korban kemudian bertemu dengan teman-temannya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Polisi juga menerima laporan dari pihak korban untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kasur dan beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara. Polisi juga mengamankan satu buah ban lengkap dengan pelek sepeda motor.
Idris mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Kondisi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dan penanganan korban lebih lanjut.
“Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti telah diamankan dan keterangan para saksi juga terus didalami,” ujarnya.
Kepolisian juga menyebut terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, alasan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Atas perkara tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana ketentuan yang disesuaikan dalam perubahan peraturan perundang-undangan terkait.


