Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Sebanyak 137 pelaku usaha kecil yang termasuk dalam Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) di Kota Samarinda mendapat kartu jaminan pembelian LPG 3 kilogram (kg).
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perdagangan kembali melanjutkan program distribusi tabung gas subsidi. Usai berhasil melalui program Kartu Tepat Sasaran yang menyasar rumah tangga, kini Dinas Perdagangan menyasar pelaku usaha kecil dengan Kartu Akses UMKM Penyintas LPG 3 kg (KEMAS).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa program ini dirancang untuk memastikan skema penyaluran LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran. Terdapat empat prinsip yang menjadi dasar dalam penyusunan program yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, dan tepat waktu.
"Ini adalah wujud konkrit keberpihakan dan kepedulian Pemerintah Kota Samarinda terhadap perjuangan ibu-ibu pejuang UMKM," ungkap Andi Harun, Selasa (15/9/2026).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani mengatakan program KEMAS ini menyasar pelaku usaha kecil yang terdata dalam PEKKA. Dalam pendataan penerima program, Dinas Perdagangan juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA).
"Indikatornya ada janda, kemudian ada misalnya dengan kondisi kegiatan usaha mereka itu benar-benar menjadi topangan hidup mereka," jelas Nurrahmani, Selasa (15/9/2026).
Selain itu, penetapan penerima manfaat juga diselaraskan dengan syarat yang ditentukan dari Pertamina. Misalnya, kegiatan laundry atau penghasilan usaha lebih dari Rp800 ribu dalam sehari.
Jumlah penerima manfaat ini akan disesuiakn dengan kondisi di lapangan. Bisa saja, kata dia, ketika penerima manfaat mengalami kenaikan pendapatan per hari atau mengalami perubahan skala usaha, maka akan dipertimbangkan apakah tetap menjadi penerima manfaat atau dikeluarkan dari data penerima manfaat.
Kemudian, Dinas Perdagangan juga membuka peluang bagi camat dan lurah yang ingin mengusulkan warganya sebagai penerima manfaat. Nantinya, Dinas Perdagangan akan melakukan verifikasi lapangan terkait usulan tersebut dengan pihak terkait seperti Dinas Sosial dan DP2PA.
Para penerima manfaat ini mendapatkan kartu yang sudah tercatat berdasarkan nama dan alamat yang disesuaikan dengan pangkalan distribusi LPG 3 kg di masing-masing wilayah.
Setiap penerima manfaat akan mendapat jatah sebanyak lima hingga sepuluh tabung per bulannya. Mereka hanya perlu membayar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sekitar Rp18 ribu per tabung. Kartu ini diberlakukan selama dua tahun, setelahnya Dinas Perdagangan akan melakukan verifikasi data ulang.
"Jumlahnya disesuaikan dengan usahanya, paling banyak sepuluh tabung," pungkasnya.


