DPRD Balikpapan Usulkan SPBU Dikelola Perumda, Dirut Manuntung Sukses Sambut Baik

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ilustrasi salah satu SPBU di Balikpapan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi salah satu SPBU di Balikpapan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Balikpapan Usulkan SPBU Dikelola Perumda, Dirut Manuntung Sukses Sambut Baik

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ilustrasi salah satu SPBU di Balikpapan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi salah satu SPBU di Balikpapan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DPRD Balikpapan Usulkan SPBU Dikelola Perumda, Dirut Manuntung Sukses Sambut Baik

Ilustrasi salah satu SPBU di Balikpapan. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan mengusulkan pemerintah kota memanfaatkan aset daerah untuk pembangunan dan pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua III DPRD Balikpapan, Budiono, setelah melakukan pertemuan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) soal tambahan kouta Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jakarta pada Jumat (11/9/2026).

Budiono mengatakan, keberadaan SPBU baru diperlukan untuk membantu mengatasi persoalan antrean kendaraan yang masih terjadi, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan BBM.

Ia menyebut Pemkot Balikpapan memiliki sejumlah aset berupa lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan SPBU melalui skema kerja sama dengan Pertamina maupun pihak lainnya.

"Karena kita punya lahan, pemerintah kota punya lahan, kita coba kerjasamakan dengan Pertamina untuk dibangunkan SPBU," kata Budiono, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, aset milik pemerintah kota yang saat ini belum dimanfaatkan dapat menjadi salah satu pilihan lokasi pembangunan SPBU. 

Sementara pengelolaannya dapat melibatkan Perumda atau perusahaan lain melalui skema kerja sama. Ini dikarenakan investor sulit masuk di bisnis ini.

"Kenapa nggak ada investor yang mau bangun SPBU di sini, mungkin regulasi atau segala macamnya susah kali ya. Nah, karena pemerintah kota punya lahan kenapa tidak kita coba untuk dibangunkan SPBU. Nanti bentuknya apa, Perumda kita siap aja mengawal," ujarnya.

Budiono mengatakan, bentuk kerja sama terkait pemanfaatan aset tersebut masih akan dibahas lebih lanjut. Termasuk kemungkinan SPBU tersebut nantinya menyalurkan BBM bersubsidi.

Di sisi lain, Budiono juga menyoroti keterbatasan kuota Pertalite yang diterima Balikpapan. 

Berdasarkan hasil pertemuan dengan BPH Migas, terdapat tambahan kuota sebesar 1.250 kiloliter hingga akhir 2026.

Namun, menurutnya, tambahan tersebut masih belum ideal dibandingkan kebutuhan masyarakat. 

Sementara kuota Pertalite Balikpapan yang ditetapkan saat ini sebesar 51.868 kiloliter, jauh di bawah usulan sebesar 177.039 kiloliter.

"Kita mengajukan di atas 100, pastinya. Minta realisasi. Kalau pengajuannya pasti 100 lebih," tegasnya.

Budiono berharap kuota Pertalite Balikpapan pada 2027 dapat ditingkatkan hingga lebih dari 100.000 kiloliter. 

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan bersama terhadap penyaluran BBM bersubsidi.

Sementara Direktur Utama Perumda Manuntung Sukses, Andi Sangkuru menyambut baik usulan DPRD tersebut. 

Menurutnya, pengelolaan SPBU oleh Perumda dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi antrean panjang BBM di Balikpapan.

"Kami menyambut baik wacana Perumda mengelola SPBU sebagai salah satu solusi antrean panjang di Kota Balikpapan yang diusulkan oleh legislatif," kata Andi.

Ia menilai pengelolaan SPBU juga sejalan dengan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan berbagai regulasi yang berlaku.

"Apalagi itu salah satu dari tujuan pendirian BUMD. Namun, karena kami berbentuk BUMD, kami harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Andi menambahkan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi Perumda dalam menjalankan kegiatan usaha, sehingga rencana tersebut perlu dikaji dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.