Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN — Peredaran produk kedaluwarsa menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan memperketat pengawasan terhadap barang dagangan yang beredar di sejumlah tempat usaha guna memastikan masyarakat tidak membeli produk yang sudah melewati masa layak konsumsi.
Pengawasan dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, Selasa (15/9/2026).
Sejumlah tempat usaha didatangi untuk memeriksa stok barang yang dipajang maupun disimpan oleh pedagang.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar tanggal kedaluwarsa, tetapi juga kondisi fisik dan kelayakan kemasan produk.
Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto mengatakan pengawasan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Menurutnya, pedagang memiliki tanggung jawab memastikan setiap produk yang dipasarkan masih dalam masa berlaku dan berada dalam kondisi layak.
“Pedagang harus memastikan barang yang dijual masih dalam masa berlaku. Jangan sampai produk yang sudah kedaluwarsa tetap berada di rak penjualan dan akhirnya dibeli masyarakat,” ujar Mesak.
Ia menegaskan, pemeriksaan stok seharusnya menjadi kegiatan rutin yang dilakukan pelaku usaha, bukan hanya ketika ada pemeriksaan dari petugas.
Mesak meminta pedagang secara berkala mengecek seluruh barang dagangan, termasuk memisahkan produk yang telah melewati masa kedaluwarsa dari stok yang masih layak jual.
“Barang yang sudah tidak layak jangan dibiarkan bercampur dengan stok yang masih berlaku. Harus dipisahkan dan tidak boleh dipasarkan lagi,” tegasnya.
Selain masa berlaku, kondisi kemasan juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Produk dengan kemasan rusak diminta tidak dijual karena kerusakan pada kemasan dapat berpengaruh terhadap kualitas dan keamanan produk.
Mesak menambahkan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP tidak semata-mata berorientasi pada penindakan.
Edukasi kepada pelaku usaha juga menjadi bagian penting agar pedagang memiliki kesadaran untuk melakukan pengawasan secara mandiri.
“Kami tidak hanya datang untuk menertibkan. Kami juga memberikan pemahaman supaya pelaku usaha bisa melakukan pengecekan sendiri dan lebih bertanggung jawab terhadap produk yang mereka jual,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan pengawasan pemerintah ketika berbelanja.
Konsumen perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan sebelum memutuskan membeli suatu produk.
“Kalau menemukan produk yang sudah kedaluwarsa, jangan dibeli. Masyarakat juga harus lebih teliti sebelum membayar barang yang dibeli,” pungkas Mesak.


