Banner ADV

Pemkab Kukar Siapkan Langkah Penanganan Rumah Terdampak Abrasi di Kahala

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kondisi rumah yang terdampak abrasi di desa kahala kecamatan kenohan. (Foto: Warga Kahala)
Kondisi rumah yang terdampak abrasi di desa kahala kecamatan kenohan. (Foto: Warga Kahala)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Pemkab Kukar Siapkan Langkah Penanganan Rumah Terdampak Abrasi di Kahala

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kondisi rumah yang terdampak abrasi di desa kahala kecamatan kenohan. (Foto: Warga Kahala)
Kondisi rumah yang terdampak abrasi di desa kahala kecamatan kenohan. (Foto: Warga Kahala)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Pemkab Kukar Siapkan Langkah Penanganan Rumah Terdampak Abrasi di Kahala

Kondisi rumah yang terdampak abrasi di desa kahala kecamatan kenohan. (Foto: Warga Kahala)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan langkah penanganan terhadap rumah warga yang terdampak abrasi di wilayah Desa Kahala Kecamatan Kenohan. Pemerintah daerah telah menurunkan tim untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, penanganan akan dilakukan berdasarkan kondisi riil yang ditemukan tim di lapangan. Salah satu langkah awal yang disiapkan yakni melokalisasi titik abrasi agar tidak meluas dan membahayakan warga di sekitar lokasi.

“Ya, kita sudah menurunkan tim ke sana untuk melihat kondisi real di lapangan dan kita akan melakukan langkah-langkah yang harus kita lakukan,” kata Aulia. Selasa (15/9/2026)

Menurutnya, upaya awal yang dilakukan pemerintah adalah mencegah abrasi agar tidak meluas ke wilayah lain. Namun, apabila kondisi terus berkembang dan mengancam permukiman warga, pemerintah akan menyiapkan langkah evakuasi atau pemindahan masyarakat.

“Pertama, upaya kita yang kita lakukan adalah melokalisir sehingga ini tidak melebar jauh untuk ke tempat-tempat lain,” ujarnya.

“Kalaupun ini harus melebar, maka kita akan segera memindahkan warga masyarakat yang ada di sekitar situ, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa ataupun hal-hal lainnya,” lanjut Aulia.

Ia menyebut, relokasi menjadi salah satu opsi yang dapat dilakukan pemerintah daerah apabila kondisi di lapangan memang mengharuskan warga meninggalkan lokasi tempat tinggalnya.

“Tentunya pemerintah daerah nanti melalui program yang biasa kita lakukan, kita akan melakukan program relokasi terhadap warga masyarakat. Tapi kita lihat dulu nanti konteksnya seperti apa,” jelasnya.

Aulia mengatakan, pelaksanaan program relokasi maupun penanganan rumah terdampak abrasi juga harus memperhatikan aspek legalitas lahan. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan bentuk bantuan dan penanganan.

Menurutnya, terdapat kondisi masyarakat yang bermukim di area sempadan sungai dengan status legalitas lahan yang belum jelas. Kondisi tersebut dapat menjadi kendala ketika pemerintah hendak menjalankan program relokasi.

“Seringkali program-program kita terkendala karena misalnya warga masyarakat ini tinggal di sepadan sungai. Di mana legalitasnya itu tidak ada,” ungkapnya.

Karena itu, Aulia menegaskan pemerintah daerah harus menjalankan program berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap kebijakan harus tetap memperhatikan aspek hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Nah tentunya kami pun program yang harus kita lakukan itu bukan baik benar, akan tetapi benar dan baik,” tegasnya.

“Karena apa? Kalau kita baik dan benar, ujungnya nanti kita bisa terlibat di masalah hukum. Akan tetapi kita harus bekerja dengan benar dan baik, sehingga masalah hukum di kemudian hari bisa kita minimalisir,” pungkasnya. (Adv)