Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan
BONTANG - Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, tak berhenti pada penangkapan seorang pemuda. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Bontang setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gn. Agung HOP II PT Badak LNG RT 018, Kelurahan Satimpo.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mendatangi lokasi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Di rumah tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI (21). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dan tersimpan di atas kasur.
Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan delapan bungkus dengan berat kotor 2,72 gram. Selain barang yang diduga narkotika, turut diamankan dua pipet, dompet kecil, plastik klip, kemasan makanan, tabung plastik, serta satu unit telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, informasi masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, petugas bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika.
“Informasi masyarakat menjadi pintu awal bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi didalami, anggota bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Menurut Larto, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh. Polisi juga membuka kemungkinan menelusuri pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain akan terus dilakukan,” pungkasnya.


