Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan hingga saat ini belum menerima usulan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin mengatakan proses evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu menjadi kewenangan pimpinan OPD masing-masing. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar untuk mengusulkan perpanjangan perjanjian kerja kepada Bupati Nunukan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui BKPSDM.
“Setelah kami kirimkan pemberitahuan beberapa minggu lalu, sampai saat ini belum ada yang memasukkan usulan perpanjangan,” kata Kaharuddin kepada pusaranmedia.com, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan proses evaluasi di masing-masing OPD masih berlangsung sehingga hasilnya belum disampaikan kepada BKPSDM. Padahal, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan segera berakhir.
Kaharuddin mengingatkan agar seluruh OPD segera menyelesaikan proses evaluasi dan menyampaikan hasilnya kepada BKPSDM. Hal tersebut diperlukan agar tahapan administrasi perpanjangan kontrak dapat diproses sebelum masa perjanjian kerja berakhir.
“Seharusnya sebelum 1 Oktober. Lebih cepat lebih baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara otomatis. Keberlanjutan perjanjian kerja harus didasarkan pada hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi di masing-masing perangkat daerah.
Dengan demikian, pimpinan OPD memiliki peran penting dalam melakukan penilaian terhadap kinerja pegawai sebelum mengajukan usulan perpanjangan kepada Bupati.
Sebelumnya, Pemkab Nunukan telah mengangkat 2.512 PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah juga telah menegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku dalam periode tertentu dan perpanjangannya bergantung pada hasil evaluasi kinerja.
Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang mengatur antara lain mengenai perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta mekanisme pengelolaan PPPK Paruh Waktu.
Karena itu, BKPSDM Nunukan mendorong setiap OPD segera menuntaskan evaluasi agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses pengusulan perpanjangan bagi PPPK Paruh Waktu yang memenuhi persyaratan.
“Seharusnya evaluasi bisa lebih cepat lebih baik,” pungkas Kaharuddin.


