Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Pengelolaan retribusi daerah di Kabupaten Berau mulai beranjak dari tumpukan karcis manual menuju sistem yang lebih terukur.
Perubahan itu dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau melalui Sistem Informasi Pengelolaan Karcis Digital Terpadu (SIPANDU).
Inovasi tersebut tak hanya diterapkan untuk memudahkan administrasi. SIPANDU juga mengubah pola pengawasan penerimaan retribusi agar dapat dipantau secara lebih cepat dan terbuka.
Atas inovasi tersebut, SIPANDU berhasil meraih Juara I Kompetisi Inovasi Daerah (KID) Kabupaten Berau 2026. Penghargaan diserahkan Bupati Berau kepada Bapenda Berau dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-73 Kabupaten Berau dan ke-216 Kota Tanjung Redeb di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb, Selasa (15/9/2026).
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menuturkan penghargaan itu menjadi dorongan untuk memperluas pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“SIPANDU menjadi bagian dari upaya kami mempercepat digitalisasi pengelolaan retribusi.” Ucapnya, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, selama ini penerimaan retribusi daerah dilakukan melalui dua mekanisme, yakni berdasarkan ketetapan dan penggunaan karcis. Khusus objek yang masih menggunakan karcis, Bapenda mulai mengalihkan proses tersebut ke sistem elektronik.
Perubahan itu membuat proses pengajuan, penerbitan hingga pengawasan karcis dapat dilakukan dalam satu sistem. Bapenda pun dapat melihat jumlah karcis yang diterbitkan secara langsung dan mencocokkannya dengan penerimaan yang masuk.
Dengan mekanisme tersebut, potensi perbedaan antara karcis yang diterbitkan dan penerimaan retribusi dapat lebih mudah dipantau. Data transaksi juga tersedia secara lebih cepat sehingga proses pengawasan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pencatatan manual.
Digitalisasi turut memangkas sejumlah kebutuhan administrasi. Penggunaan karcis elektronik mengurangi ketergantungan terhadap pencetakan karcis fisik yang sebelumnya membutuhkan biaya serta pengelolaan khusus.
Karcis manual juga memiliki konsekuensi administrasi karena termasuk barang persediaan dan barang berharga. Kondisi tersebut membuat proses pemeriksaan dan rekonsiliasi harus dilakukan secara khusus.
Melalui SIPANDU, proses tersebut menjadi lebih sederhana karena karcis tidak lagi dikelola dalam bentuk fisik. Efisiensi pun menjadi salah satu manfaat yang ingin diperkuat Bapenda melalui inovasi tersebut.
Tak berhenti pada efisiensi, sistem digital juga diarahkan untuk memperkuat transparansi. Setiap karcis yang digunakan dapat ditelusuri melalui sistem resmi Bapenda sehingga pembayaran retribusi memiliki rekam data yang lebih jelas.
Djupiansyah berharap penerapan SIPANDU dapat memberi dampak terhadap kualitas pengelolaan pendapatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kami ingin penerimaan retribusi lebih mudah diawasi dan masyarakat dapat memastikan pembayaran dilakukan melalui sistem resmi.”
Ke depan, Bapenda Berau akan terus mengembangkan SIPANDU sebagai bagian dari komitmen mendukung Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Pengembangan tersebut diharapkan tidak hanya membuat pengelolaan retribusi lebih praktis, tetapi juga menghadirkan sistem penerimaan daerah yang semakin tertib, transparan dan akuntabel. (Adv)



