Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat ada 73 komplek perumahan yang telah terbangun di Benuo Taka.
Namun, baru 20 perumahan yang telah menghibahkan aset tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke pemerintah daerah.
“Masih banyak pengembang perumahan yang belum menghibahkan aset tanah PSU ke pemerintah daerah,” kata Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad, Rabu (16/9/2026).
Khairil Achmad menyatakan Dinas Perkimtan PPU telah berkoordinasi dengan pengembang perumahan yang ada di Benuo Taka agar melakukan percepatan proses hibah aset tanah PSU ke pemerintah daerah yang meliputi aset tanah untuk jalan, drainase dan fasilitas umum lainnya.
Hibah aset tanah PSU ke pemerintah daerah dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat dialokasikan anggaran bantuan pembangunan infrastruktur jalan, drainase, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan fasilitas umum lainnya.
“Kalau perumahan belum menghibahkan aset tanah PSU, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk peningkatan fasilitas umum di perumahan tersebut,” terangnya.
Khairil menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU mendorong pengembang perumahan menghibahkan aset tanah PSU ketika program pembangunan perumahan telah mencapai 50 persen dari total perencanaan.
Pemkab mendesak pengembang perumahan segera menghibahkan aset tanah PSU, karena dikhawatirkan nantinya perumahan tersebut akan menjadi kawasan kumuh.
Sebab, kata dia, perumahan tersebut tidak mendapatkan dukungan infrastruktur jalan yang mendai.
“Kalau aset tanah PSU perumahan sudah dihibahkan ke pemerintah daerah, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban meningkatkan infrastruktur dan pemeliharaan secara berkelanjutan,” pungkasnya.


