Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin
BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan dengan berbagai modus.
Pengungkapan tersebut dimulai dari mengumpulkan Biosolar di rumah hingga mengangkut Pertalite dan Biosolar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Dua kasus dengan modus berbeda tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melalui Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi).
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 3.085 liter BBM bersubsidi dan menetapkan dua tersangka berinisial PB dan MS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dua perkara tersebut diungkap di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim) dalam waktu berdekatan.
"Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui Subdit I Indagsi berhasil mengungkap dua kasus terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik itu Pertalite maupun Biosolar," kata Kombes Pol Bambang saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Rabu (16/9/2026).
Kasus pertama terungkap pada 28 Agustus 2026 di Jalan Musa Salim, RT 23, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar. Polisi menemukan aktivitas pengumpulan Biosolar bersubsidi di sebuah rumah.
Tersangka PB diduga membeli Biosolar bersubsidi secara berulang dari salah satu SPBU di Muara Kaman dengan harga Rp6.800 per liter.
BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan digunakan untuk mengoperasikan peralatan yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi.
"Modusnya adalah saudara PB ini secara terus-menerus membeli Biosolar bersubsidi dari salah satu SPBU di Muara Kaman dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dikumpulkan di rumahnya dan digunakan untuk peralatan yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi, seperti excavator dan peralatan kerja lainnya," jelasnya.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 29 jeriken berkapasitas 35 liter dan 12 jeriken berkapasitas 20 liter yang berisi Biosolar.
Polisi juga mengamankan satu unit pompa listrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Sementara kasus kedua diungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, pada 2 September 2026.
Dalam kasus ini, tersangka MS diduga mengangkut BBM bersubsidi menggunakan satu unit pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi KT 8653 RI.
Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar. Pertalite disimpan dalam 39 jeriken berkapasitas 30 liter, lima jeriken 22 liter dan empat jeriken 35 liter.
Sedangkan Biosolar ditemukan dalam 41 jeriken berkapasitas 20 liter dan tiga jeriken 35 liter.
Polisi turut menyita selang, tiga selang modifikasi berbentuk L dan corong yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
"Barang bukti yang kami amankan satu unit kendaraan Grand Max nomor polisi KT 8653 RI, kemudian Pertalite kurang lebih 1.030 liter dan Biosolar kurang lebih 925 liter," ujar Kombes Pol Bambang.
Jika digabungkan, barang bukti dari dua perkara tersebut mencapai 3.085 liter, terdiri dari 1.030 liter Pertalite dan 2.055 liter Biosolar.
Penyidik masih mendalami kedua perkara tersebut. Dalam kasus pertama, lima saksi telah diperiksa, sedangkan pada perkara kedua terdapat empat saksi yang telah dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Lampiran I Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Untuk ancamannya maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar," katanya.
Kombes Pol Bambang menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran.
"Ini merupakan bagian dari instruksi pemerintah, termasuk Bapak Presiden melalui Kapolri dan Kabareskrim, untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan dalam distribusi maupun pengangkutan BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Biosolar," pungkasnya.


