Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM- Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor menyoroti isu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit pada 2027 mendatang.
Sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI), Mudyat berencana bersurat ke Kementerian Keuangan untuk audiensi mengenai kabar pemangkasan DBH sawit di tahun anggaran 2027.
“Ada kabar DBH sawit akan dipotong, kami akan audiensi dengan Kemenkeu agar DBH sawit tidak potong, kalau bisa ditambah,” kata Mudyat, Rabu (16/9/2026).
Ia mengungkapkan, PPU sebagai daerah penghasil sawit hanya mendapatkan DBH sawit sebesar Rp1,8 miliar di tahun ini.
DBH yang didapatkan daerah penghasil sawit dinilai terlalu kecil karena seluruh daerah di Indonesia hanya mendapatkan DBH sawit sebesar delapan persen.
“Daerah yang bukan penghasil sawit saja mendapatkan DBH sawit, seperti Balikpapan. Sistem pembagian DBH sawit ini perlu dikaji kembali oleh pemerintah pusat dengan pertimbangan bahwa daerah penghasil sawit terdampak langsung baik dari sisi infrastruktur maupun sosialnya,” terangnya.
Mudyat menyatakan DBH sawit yang didapatkan Kabupaten PPU sebesar Rp1,8 miliar hanya mampu mengcover pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 200 meter.
Besaran DBH sawit yang didapatkan daerah tidak sebanding dengan dampak kerusakan jalan yang diakibatkan pengangkutan tandan buah segar sawit dan Crude Palm Oil (CPO).
“Dampak yang ditimbulkan industri perkebunan kelapa sawit tidak sebanding dengan DBH sawit yang didapatkan daerah penghasil,” pungkasnya.


