Banner ADV

PPPK Minta Dekat Domisili, Bupati Kukar: Jangan Sampai Semua Terkumpul di Kota

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

PPPK Minta Dekat Domisili, Bupati Kukar: Jangan Sampai Semua Terkumpul di Kota

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

PPPK Minta Dekat Domisili, Bupati Kukar: Jangan Sampai Semua Terkumpul di Kota

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Permintaan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi agar mendapat penempatan yang lebih dekat dengan domisili menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, keinginan pegawai untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, menurutnya, persoalan penempatan tidak bisa hanya dilihat dari sisi kenyamanan pegawai.

Pemerintah juga harus memastikan kebutuhan tenaga dan pelayanan masyarakat di setiap wilayah tetap terpenuhi, termasuk di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.

Aulia menggambarkan kondisi ketika seorang PPPK ditempatkan di Kecamatan Kembang Janggut, sementara keluarganya berdomisili di Tenggarong. Jika permintaan untuk pindah ke Tenggarong dikabulkan, kata dia, pemerintah harus memikirkan dampaknya terhadap pelayanan di Kembang Janggut.

“Seandainya seseorang ditugaskan di Kembang Janggut, sementara keluarganya ada di Tenggarong, kemudian dia meminta pindah ke Tenggarong dan kita setuju, siapa yang memberikan pelayanan di Kembang Janggut?” kata Aulia Kamis (17/9/2026)

Ia menjelaskan, penempatan PPPK di wilayah tertentu dilakukan salah satunya untuk mengisi kebutuhan tenaga yang masih kurang. Karena itu, perpindahan pegawai harus mempertimbangkan kondisi di daerah asal penempatan.

Menurut Aulia, pemerintah tidak ingin pemindahan pegawai justru membuat wilayah yang sebelumnya kekurangan tenaga kembali mengalami kekosongan.

“Apakah selamanya warga masyarakat kita yang ada di pelosok tidak mendapatkan pelayanan optimal sebagaimana masyarakat yang ada di kota? Ini ketidakadilan,” ujarnya.

Aulia juga mengingatkan adanya potensi penumpukan aparatur di wilayah perkotaan apabila setiap pegawai yang ditempatkan di daerah memilih kembali ke kota.

Menurutnya, kondisi tersebut pada akhirnya dapat menyulitkan pemerintah memenuhi kebutuhan formasi di wilayah pelosok.

“Kalau teman-teman itu pindah dan secara administratif di sana tidak dinyatakan daerah kosong, maka selamanya di sana tidak bisa diisi formasi. Semua pasti akan minta lari ke kota,” katanya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa penempatan PPPK harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi sekaligus pemerataan pelayanan publik.

Meski demikian, Aulia memastikan pemerintah daerah tetap memperhatikan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK. Hanya saja, kebijakan mengenai penempatan maupun hak pegawai harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Terlebih, pembiayaan PPPK bersumber dari keuangan negara sehingga pengelolaannya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Reward yang diterima itu sudah diketahui sebelum mendaftar PPPK. Dan ini keuangannya adalah keuangan negara. Ketika ini menyangkut keuangan negara, kita harus tunduk dan patuh dengan aturan keuangan negara,” tegasnya.

Selain persoalan penempatan, Aulia turut menyinggung tantangan pengelolaan ASN dari sisi kemampuan fiskal daerah.

Ia menyebut belanja pegawai sebagai fixed cost atau biaya tetap yang harus dialokasikan pemerintah. Sementara itu, sejumlah belanja lainnya dapat berubah mengikuti kondisi keuangan daerah.

Sebagai gambaran, Aulia menyebut apabila APBD Kukar berada di angka Rp10 triliun dengan belanja pegawai sekitar Rp2,5 triliun, komponen tersebut tetap harus dipenuhi ketika kemampuan APBD mengalami penurunan.

“Belanja pegawai kita tetap Rp2,5 triliun. Hampir 50 persen,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan dalam pengelolaan aparatur ke depan. Pemerintah harus menjaga kesejahteraan pegawai, tetapi pada saat yang sama tetap memastikan tersedianya anggaran untuk pelayanan masyarakat dan pembangunan.

Aulia pun menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang memberikan ruang lebih besar kepada daerah dalam mengatur proporsi belanja pegawai.

Menurutnya, fleksibilitas tersebut diperlukan karena kemampuan fiskal setiap daerah tidak sama. Namun, pengaturan anggaran tetap harus diarahkan agar kebutuhan pelayanan masyarakat di seluruh wilayah dapat dipenuhi. (Adv)