Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Sat Resnarkoba Polres Paser ringkus tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Dua tersangka, A (34) dan NH (44), berdomisili di Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Z (31) merupakan warga Desa Muara Langon.
Kapolres Paser, AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di daerah tersebut.
“Informasi masyarakat tersebut merupakan landasan kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Hadi Purwanto.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Hingga akhirnya menangkap pria berinisial Z di halaman sebuah rumah di Desa Muara Langon, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Saat penggeledahan badan dan sekitar lokasi, polisi menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan dalam dompet kain warna hitam dalam saku celana pendek yang dikenakan pelaku Z.
Ditemukan juga tas selempang warna hitam di halaman rumah tersebut. Saat dibuka, didalamnya terdapat dompet warna merah muda yang berisi enam butir narkotika jenis ekstasi dan satu bandel klip kosong.
Polisi juga menemukan satu timbangan digital warna hitam, satu sendok takar, handphone Realme Note 60 X, uang tunai Rp.19.000.000, mobil Toyota Agya beserta kunci dan surat-suratnya.
“Pelaku Z mengakui semua barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” ujar Hadi Purwanto.
Kemudian, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku Z dan menanyakan asal barang haram tersebut. Ternyata, didapatkan dari dua pria yang berinisial A dan NH yang berada di wilayah Kalsel.
Penjelasan dari Z menjadi landasan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas langsung bergerak melakukan koordinasi dengan Polsek Hantakan.
Kedua tersangka, A dan NH ditangkap pada pukul 05.00 Wita pada hari yang sama, di sebuah rumah di Desa Murung, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalsel.
Saat itu, penggeledahan dilakukan, petugas Polsek Hantakan menemukan dompet warna coklat di lantai kamar rumah tersebut. Saat dibuka, di dalamnya terdapat lima paket sabu.
Petugas juga menemukan satu bandel klip kosong, sendok takar, dua timbangan digital, handphone Oppo A17, uang tunai Rp.900.000, di lantai kamar rumah tersebut. “Barang-barang tersebut diakui milik tersangka A,” sebut Hadi Purwanto.
Selanjutnya, Polsek Hantakan juga meringkus NH di sebuah rumah yang tak jauh dari keberadaan A. Saat itu, polisi menemukan dua paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip kosong, di dalam kantong celana panjang warna biru yang terletak di atas lemari kamar.
Kemudian, juga ditemukan handphone Realme C51S warna hitam di atas lemari tersebut. Pelaku NH mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
“Atas kejadian itu, pelaku A dan NH beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses lebih lanjut. Total sabu yang ditemukan mencapai 54,5 gram dan enam butir inex,” tutur Hadi Purwanto.
Ketiga tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Pasal 132 Ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


