Seleksi Terbuka Sekda Nunukan Resmi Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 1 Oktober

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Seleksi Terbuka Sekda Nunukan Resmi Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 1 Oktober

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Seleksi Terbuka Sekda Nunukan Resmi Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 1 Oktober

Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan resmi membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan. Pendaftaran calon peserta dimulai pada, Kamis (17/9/2026) dan akan berlangsung hingga 1 Oktober 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin, mengatakan seleksi terbuka tersebut merupakan mekanisme yang ditempuh pemerintah daerah untuk mendapatkan calon Sekda yang memenuhi persyaratan, kualifikasi, serta kompetensi yang telah ditetapkan.

Menurutnya, posisi Sekda memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga proses pengisiannya harus dilakukan secara terbuka, objektif, kompetitif dan berdasarkan kompetensi.

“Jabatan Sekda memiliki kedudukan, fungsi dan tugas yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses pengisiannya harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, kompetitif  dan berdasarkan kompetensi,” ujar Kaharuddin kepada pusaranmedia.com.

Ia menjelaskan, pelaksanaan seleksi telah melalui tahapan awal berupa penerbitan keputusan Bupati Nunukan mengenai pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Sekda Nunukan. Pembentukan Pansel tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah terbentuk, Pansel kemudian melakukan rapat untuk menetapkan persyaratan peserta sekaligus menyusun tahapan seleksi yang harus dilalui para pelamar.

Tahap pertama berupa pendaftaran dan penyampaian dokumen lamaran secara daring yang dibuka mulai 17 September hingga 1 Oktober 2026. Selanjutnya, Pansel akan melakukan seleksi administrasi pada 2 Oktober 2026.

Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 5 Oktober 2026. Peserta yang dinyatakan lolos kemudian mengikuti Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural pada 7–9 Oktober 2026 yang dilaksanakan di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar.

Tahapan berikutnya adalah Uji Gagasan Tertulis melalui penulisan makalah pada 21 Oktober 2026. Sehari setelahnya, peserta akan menjalani Uji Gagasan Lisan berupa presentasi dan wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 22–23 Oktober 2026.

Setelah seluruh rangkaian seleksi selesai, Pansel akan menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik untuk selanjutnya disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Panitia Seleksi akan menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik yang selanjutnya disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Penetapan tiga peserta dengan nilai terbaik dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.

Kaharuddin menambahkan, calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Salah satunya, pelamar harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.

Untuk PNS yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya, batas usia paling tinggi 56 tahun 0 hari pada saat pengangkatan dalam JPT Sekretaris Daerah.

Sementara itu, PNS yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama memiliki batas usia paling tinggi 58 tahun 0 hari pada saat pengangkatan sebagai Sekda.

Rincian persyaratan umum dan khusus, dokumen yang harus dipersiapkan, mekanisme penyampaian lamaran, serta seluruh jadwal tahapan seleksi telah tercantum dalam pengumuman resmi Pansel.

Dokumen pengumuman tersebut dapat diakses melalui tautan https://s.id/PengumumanSelterSekdaKabNnk2026.

Kaharuddin berharap seluruh rangkaian seleksi dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Yang kita harapkan adalah seluruh proses berjalan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada setiap peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi,” pungkasnya.