Reporter : Herdiansyah l Editor : Bambang Irawan
SAMARINDA - Pemadaman listrik yang kembali terjadi di sejumlah wilayah menjadi perhatian pakar Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi.
Ia menilai gangguan kelistrikan yang berulang menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh, bukan sekadar dijelaskan sebagai gangguan teknis.
Menurut Purwadi, dampak pemadaman tidak berhenti pada terganggunya aktivitas rumah tangga.
Dunia pendidikan juga ikut terdampak karena berbagai kegiatan akademik sangat bergantung pada pasokan listrik.
Ia menyebut aktivitas mengajarnya di Unmul beberapa kali harus terganggu ketika listrik padam.
“Ketika listrik mati, aktivitas mengajar ikut terganggu. AC tidak berfungsi, lampu LED juga mati. Ini tentu memengaruhi proses kegiatan akademik,” kata Purwadi.
Persoalan lain, lanjut dia, muncul ketika listrik mengalami gangguan secara tiba-tiba maupun tidak stabil.
Kondisi tersebut menurutnya perlu menjadi perhatian karena masyarakat menggunakan berbagai perangkat elektronik yang membutuhkan pasokan listrik yang relatif stabil.
“Bukan hanya soal mati lampu. Kalau listrik tidak stabil dan tiba-tiba padam, tentu ada kekhawatiran terhadap peralatan elektronik milik masyarakat,” tegasnya.
Ia menyebut kondisi seperti ini sebagai persoalan yang terus berulang.
Ia bahkan menyebutnya sebagai alasan klasik karena masyarakat kembali dihadapkan pada persoalan serupa.
“Ini lagu lama. Persoalannya berulang dan masyarakat terus menerima dampaknya,” katanya.
Selain itu, Purwadi juga mempertanyakan hubungan antara penyedia layanan dengan masyarakat sebagai pelanggan. Ia menyoroti perbedaan konsekuensi antara kewajiban pelanggan dan gangguan pelayanan.
Menurutnya, ketika pelanggan terlambat melakukan pembayaran token listrik, konsekuensinya dapat diterapkan dengan segera.
Namun, ketika masyarakat mengalami gangguan layanan, pelanggan juga membutuhkan kepastian mengenai penyebab serta langkah penyelesaiannya.
“Kalau pelanggan terlambat bayar, konsekuensinya langsung dirasakan. Tetapi ketika pelayanan terganggu, masyarakat juga berhak tahu apa penyebabnya dan kapan penanganannya selesai,” tuturnya.
Purwadi mendorong adanya audit terhadap PLN. Audit tersebut dinilai penting untuk melihat persoalan kelistrikan secara menyeluruh, mulai dari aspek pelayanan hingga tata kelola perusahaan.
“PLN perlu diaudit. Kita perlu melihat secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi, bukan hanya menerima penjelasan setiap kali terjadi gangguan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan penjelasan pemerintah daerah yang menyebut kerusakan mesin sebagai penyebab gangguan listrik.
Bagi Purwadi, penjelasan tersebut perlu disertai informasi yang lebih terbuka mengenai jenis kerusakan, penanganan, hingga langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Selain persoalan teknis, Purwadi turut menyinggung kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan batu bara di lingkungan PLN.
Ia menilai isu tersebut menjadi bagian yang patut diperhatikan ketika membahas tata kelola sektor kelistrikan.
Meski demikian, Purwadi menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum.
“Kalau ada dugaan persoalan dalam tata kelola, tentu harus diperiksa. Pembuktiannya harus melalui audit dan proses hukum, bukan berdasarkan tuduhan semata,” pungkasnya.


