Polresta Balikpapan Resmi Tahan SF dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kuasa hukum korban, Muhammad Vidi Suryanto dan Khomsu Tamam mendampingi keluarga korban di Unit PPA Polresta Balikpapan, Kamis (17/9/2026). (Foto: Dok.Vidi)
Kuasa hukum korban, Muhammad Vidi Suryanto dan Khomsu Tamam mendampingi keluarga korban di Unit PPA Polresta Balikpapan, Kamis (17/9/2026). (Foto: Dok.Vidi)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polresta Balikpapan Resmi Tahan SF dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Kuasa hukum korban, Muhammad Vidi Suryanto dan Khomsu Tamam mendampingi keluarga korban di Unit PPA Polresta Balikpapan, Kamis (17/9/2026). (Foto: Dok.Vidi)
Kuasa hukum korban, Muhammad Vidi Suryanto dan Khomsu Tamam mendampingi keluarga korban di Unit PPA Polresta Balikpapan, Kamis (17/9/2026). (Foto: Dok.Vidi)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polresta Balikpapan Resmi Tahan SF dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Kuasa hukum korban, Muhammad Vidi Suryanto dan Khomsu Tamam mendampingi keluarga korban di Unit PPA Polresta Balikpapan, Kamis (17/9/2026). (Foto: Dok.Vidi)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin 

BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan resmi menahan SF (30), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, Kamis (17/9/2026).

Penahanan dilakukan setelah SF sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 14 September 2026.

Kuasa hukum korban, Muhammad Vidi Suryanto dan Khomsu Tamam mengapresiasi keputusan penyidik yang melakukan penahanan terhadap SF.

"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya dan apresiasi kepada Bapak Kapolresta Balikpapan, Bapak Waka Polresta Balikpapan, Bapak Kasat Reskrim beserta Kanit dan jajaran penyidik Unit PPA yang telah memberikan perhatian terhadap perkara ini," ucap Vidi usai mendampingi keluarga korban di Unit PPA Polresta Balikpapan, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, penahanan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya sempat dipertanyakan pihak keluarga korban dan kuasa hukum.

Laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dibuat oleh ibu korban berinisial P pada 18 Agustus 2026. Laporan tercatat dengan Nomor STPL/B/479/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM.

Sebelum SF ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga bersama kuasa hukum melakukan audiensi dengan jajaran Polresta Balikpapan pada 12 September 2026.

Dalam pertemuan itu, mereka meminta agar penanganan perkara mendapat perhatian khusus karena korban masih di bawah umur.

"Pada awalnya perkara ini berjalan cukup lambat. Kemudian pada 12 September 2026, kami melakukan audiensi dan memohon atensi langsung kepada Bapak Kapolresta, Bapak Waka Polresta, dan Bapak Kasat Reskrim untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini demi perlindungan anak korban yang masih berusia 8 tahun," kata Vidi.

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik. Gelar perkara dilakukan pada 14 September 2026 dan menghasilkan penetapan SF sebagai tersangka.

Selanjutnya, penyidik mengamankan SF pada 16 September 2026. Sehari kemudian, status penahanan terhadap tersangka resmi ditetapkan.

"Alhamdulillah, atensi tersebut ditindaklanjuti dengan cepat. Nah, hari ini Kamis (17/9/2026) dilakukan penetapan penahanan terhadap pelaku," tuturnya.

Meski penahanan telah dilakukan, kuasa hukum memastikan pendampingan terhadap korban tetap berlanjut. Mereka akan mengawal perkara tersebut hingga proses hukum di kejaksaan dan persidangan.

"Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih Kota Balikpapan terus akan mengawal kasus ini hingga sampai persidangan nanti," katanya.

Vidi mengatakan akan mengikuti proses perkara mulai dari penyidikan, pelimpahan berkas ke kejaksaan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Kami akan menunggu proses ini di tahap P19, P21 dan di tahap kejaksaan hingga pengadilan," ujarnya.

Selain mengawal proses pidana, kuasa hukum juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AKB Kota Balikpapan.

Pihaknya juga berencana mengajukan restitusi atau pemulihan hak korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami akan mengajukan permohonan restitusi pemulihan hak terhadap korban melalui LPSK di Jakarta, karena di Balikpapan belum ada kantor LPSK tersebut," kata Vidi.

Kasus tersebut dilaporkan setelah dugaan kejadian yang disebut berlangsung pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat.

Korban disebut mengikuti bimbingan belajar bahasa Inggris di sekitar tempat tinggalnya. Berdasarkan keterangan keluarga, korban baru dua kali mengikuti bimbingan belajar tersebut sebelum dugaan peristiwa terjadi.

Pihak kuasa hukum tidak mengungkap secara rinci kronologi dugaan kejadian demi menjaga privasi dan perlindungan terhadap anak.

Sebelumnya, keluarga korban juga sempat mempertanyakan hasil pemeriksaan medis atau visum. Mereka menyebut hasil pemeriksaan telah ditandatangani pihak rumah sakit dan UPTD pada 27 Agustus 2026. 

Saat itu, SF masih berstatus terlapor dan menjalani wajib lapor.

Kini, setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, SF telah berstatus tersangka dan resmi ditahan oleh Polresta Balikpapan.

Pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum dan menunggu perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.