Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan kewenangan kepada satuan pendidikan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) apabila kondisi di lapangan dinilai tidak memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyikapi kondisi sejumlah wilayah yang terdampak kabut asap.
Aulia mengatakan, keputusan penerapan PJJ tidak diberlakukan secara terpusat untuk seluruh sekolah di Kukar. Satuan pendidikan diberikan ruang untuk menyesuaikan proses pembelajaran berdasarkan kondisi masing-masing wilayah.
“Kita berdasarkan surat edaran yang sudah kita sampaikan kepada satuan pendidikan, memberikan kewenangan untuk melihat kondisi di lapangan,” ujarnya. Jumat (18/9/2026)
“Kalau menurut satuan pendidikan kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk dilakukan proses belajar mengajar di dalam kelas, silakan melakukan PJJ atau pembelajaran jarak jauh,” tambahnya
Menurutnya, Kukar merupakan wilayah yang sangat luas, sehingga kebijakan untuk PJJ tidak bisa diambil secara tersentralistik di Tenggarong.
“Tinggal nanti satuan pendidikan menginformasikan ke Dinas Pendidikan. Jadi nanti monitoringnya dari Dinas Pendidikan, sehingga anak-anak kita pastikan aman dalam proses pembelajaran,” pungkasnya.
Menurut Aulia, kondisi geografis Kukar yang luas menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut. Kondisi udara maupun situasi lingkungan di setiap wilayah tidak selalu sama, sehingga keputusan diserahkan kepada satuan pendidikan dengan tetap berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan.
Dengan mekanisme tersebut, sekolah dapat menentukan apakah pembelajaran tatap muka masih memungkinkan atau perlu dialihkan sementara ke sistem PJJ.
Pemkab Kukar memastikan Dinas Pendidikan tetap melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Langkah ini dilakukan agar proses pembelajaran tetap berjalan sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan peserta didik. (Adv)



