Perselisihan Dua Kelompok di Nunukan Berakhir Damai, Diselesaikan Melalui Jalur Adat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Proses perdamaian antara dua kelompok di Nunukan dan disaksikan sejumlah Forkopimda. (Foto: Kesbangpol Nunukan)
Proses perdamaian antara dua kelompok di Nunukan dan disaksikan sejumlah Forkopimda. (Foto: Kesbangpol Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Perselisihan Dua Kelompok di Nunukan Berakhir Damai, Diselesaikan Melalui Jalur Adat

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Proses perdamaian antara dua kelompok di Nunukan dan disaksikan sejumlah Forkopimda. (Foto: Kesbangpol Nunukan)
Proses perdamaian antara dua kelompok di Nunukan dan disaksikan sejumlah Forkopimda. (Foto: Kesbangpol Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Perselisihan Dua Kelompok di Nunukan Berakhir Damai, Diselesaikan Melalui Jalur Adat

Proses perdamaian antara dua kelompok di Nunukan dan disaksikan sejumlah Forkopimda. (Foto: Kesbangpol Nunukan)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN - Perselisihan yang sempat menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat Kabupaten Nunukan akhirnya diselesaikan melalui jalur adat. Dua kelompok masyarakat yang terlibat sepakat mengakhiri perselisihan dan kembali memperkuat hubungan sosial yang selama ini terjalin.

Kesepakatan damai itu diteguhkan melalui prosesi perdamaian adat di Jalan Sei Sembilang, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan. Sekitar 100 orang menghadiri kegiatan tersebut, termasuk unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan kedua kelompok.

Persoalan yang bermula pada 3 Agustus 2026 itu setelah beredarnya sebuah konten di media sosial yang dinilai bernuansa penghinaan terhadap suku Dayak. Konten itu kemudian menjadi perhatian karena dikhawatirkan berkembang menjadi persoalan antarkelompok.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nunukan Hasan Basri mengatakan, fokus utama penyelesaian bukan mencari pihak yang paling benar atau salah, melainkan memastikan persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

“Pertemuan ini bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana hubungan yang sudah terjalin dapat dipulihkan dan perdamaian tetap terjaga,” ujar Hasan kepada pusaranmedia.com.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh individu melalui media sosial tidak semestinya menyeret kelompok masyarakat secara keseluruhan. Apalagi, masyarakat Dayak dan masyarakat asal Nusa Tenggara Timur (NTT) telah lama hidup berdampingan di Nunukan.

Karena itu, penyelesaian secara damai dinilai penting untuk mengembalikan suasana sosial sekaligus mencegah munculnya prasangka antarkelompok.

Ketua Kerukunan NTT Nunukan Ambrosius Lawe Tukan menyatakan komitmen masyarakat NTT untuk menjaga kerukunan lintas suku, agama dan golongan di Kabupaten Nunukan.

Ia mengecam setiap bentuk ujaran kebencian dan penghasutan yang berpotensi memecah persatuan masyarakat. Menurutnya, keberagaman tidak boleh dijadikan celah untuk membenturkan satu kelompok dengan kelompok lainnya.

Ambrosius juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa terganggu atau tidak nyaman akibat sikap maupun tindakan warga NTT.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan merawat perdamaian di tanah Kalimantan, tanpa memandang perbedaan latar belakang,” tegasnya.

Pesan serupa disampaikan Ketua Lembaga Adat Dayak (LAD) Kabupaten Nunukan Heri Agung Alang. Ia mengapresiasi keterlibatan pemerintah, aparat keamanan, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan kedua kelompok dalam menyelesaikan persoalan melalui jalan damai.

Namun, Heri mengingatkan bahwa perdamaian tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Kesepakatan yang telah dibuat harus diterjemahkan menjadi sikap dan perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Yang kita putus adalah permusuhan, bukan persaudaraan. Yang kita akhiri adalah perselisihan, bukan hubungan kekeluargaan,” katanya.

Heri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima dan menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Menurutnya, media sosial harus digunakan secara bijak dan tidak kembali menjadi sumber persoalan yang dapat mengusik perdamaian.

Ia meminta setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak terkait. Apabila suatu persoalan telah memasuki ranah hukum, proses penyelesaiannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai penegasan atas kesepakatan tersebut, kedua pihak kemudian membacakan ikrar bersama. Mereka menyatakan sepakat mengakhiri perselisihan, tidak mengulangi tindakan yang dapat memicu konflik, serta menghormati suku, adat, budaya, agama, dan martabat masing-masing.

Kedua pihak juga menyepakati penyelesaian setiap persoalan melalui dialog dan musyawarah dengan tetap menghormati mekanisme adat serta ketentuan hukum yang berlaku.