Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus bertambah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari beberapa sektor, mulai dari perdagangan digital, transaksi aset kripto, layanan fintech hingga pajak dari pengadaan pemerintah.
Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp44,05 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
Pada Agustus 2026, DJP menambah dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc.
Pada periode yang sama, DJP juga mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl dari daftar pemungut PPN PMSE.
Dari 277 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 244 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Total setoran yang terkumpul mencapai Rp44,05 triliun.
Jika dirinci berdasarkan tahun, penerimaan PPN PMSE berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun hingga Agustus 2026.
Selain perdagangan digital, pemerintah juga memperoleh penerimaan dari transaksi aset kripto. Hingga Agustus 2026, pajak dari sektor tersebut mencapai Rp2,15 triliun.
Penerimaan pajak kripto itu terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp268,95 miliar hingga Agustus 2026.
Sementara itu, sektor fintech atau layanan pinjaman berbasis teknologi turut menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.
Dari jumlah tersebut, penerimaan terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman dari wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Adapun penerimaan dari Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp5,75 triliun hingga akhir Agustus 2026.
Penerimaan Pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.
Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
DJP berharap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus mendorong penerimaan negara. Pemerintah juga ingin memastikan pelaku usaha digital dan konvensional mendapatkan perlakuan perpajakan yang setara.
"Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital," ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).


