Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Satgas Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Kota Balikpapan melakukan pemantauan mendadak terhadap penerapan sistem nomor polisi ganjil-genap dalam pembelian Biosolar di SPBU Kilometer (Km) 15 Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (18/9/2026).
Pemantauan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Satgas juga mengantisipasi adanya upaya pelanggaran, termasuk penggunaan pelat nomor ganda untuk mengakali ketentuan ganjil-genap.
Asisten I Sekretariat Kota (Setkot) Balikpapan, Zulkifli mengatakan pengecekan dilakukan bersama sejumlah unsur, mulai dari pemerintah, Kejaksaan, Satpol PP, Pertamina hingga TNI dan Polri di Kota Balikpapan.
"Bersama-sama hari ini memastikan bahwa di lapangan pengisian atau penyaluran BBM bersubsidi ini tidak ada pelanggaran apa pun, terutama dari ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota yaitu ketentuan ganjil-genap," ucap Zulkifli.
Ia menjelaskan, penerapan ganjil-genap mengatur waktu pengisian Biosolar bagi kendaraan.
Kendaraan hanya dapat melakukan pengisian sesuai ketentuan nomor polisi yang berlaku dengan jeda dua hari.
Dalam pemantauan tersebut, petugas memeriksa antrean kendaraan di kedua sisi SPBU. Sebanyak 33 kendaraan diperiksa di satu sisi, sementara 44 kendaraan lainnya diperiksa di sisi berbeda.
"Hari ini kita pastikan dari sayap kiri kita tadi sudah memeriksa ada 33 antrean, alhamdulillah tidak ditemukan adanya pelanggaran mengenai ketentuan ganjil-genap. Sebelah kanan tadi ada 44 unit, juga tidak ditemukan," katanya.
Zulkifli mengatakan Satgas akan terus melakukan pengawasan secara mendadak tanpa memberitahukan waktu pelaksanaan kepada masyarakat maupun pengemudi.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aturan yang telah diberlakukan dapat berjalan secara konsisten dan mencegah masyarakat mencoba mencari celah untuk melanggar ketentuan.
Ia juga mengajak masyarakat ikut melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan kepada Pemkot Balikpapan maupun aparat terkait yang tergabung dalam Satgas.
"Apabila masyarakat menemukan ada pelanggaran, misalnya di tanggal genap lalu mengisi plat ganjil, maka segera dilaporkan ke tim Satgas," ujarnya.
Untuk laporan melalui Pemkot Balikpapan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Bagian Pemerintahan.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan langsung kepada petugas di lapangan atau aparat terkait.
Sementara Sales Area Manager Retail Kaltimut Patra Niaga Regional Kalimantan, Narotama Aulia Fahjri mengatakan penerapan sistem ganjil-genap mengacu pada surat edaran wali kota.
Menurutnya, aturan tersebut diterapkan untuk membuat antrean pembelian Biosolar lebih tertib dan teratur.
"Alhamdulillah dapat diterima dengan baik oleh para sopir. Kita cek juga bahwa sesuai, tidak ada nomor yang tidak sesuai, barcode-nya juga sesuai," kata Tama sapaannya.
Ia memastikan ketersediaan stok Biosolar tetap aman bagi masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi tersebut.
"Kami dari Pertamina pastikan bahwa stok produknya tersedia, jadi jangan khawatir terkait ketersediaan produk," ujarnya.
Narotama mengimbau para pengemudi truk tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan bersabar selama mengantre untuk mendapatkan Biosolar.


