Kasus ISPA Kutim Tembus 1.015, Naik 19,02 Persen di Tengah Kabut Asap

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Flayer imbauan dari Dinkes Kutim untuk meminta masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. (Foto: Dok Dinkes Kutim)
Flayer imbauan dari Dinkes Kutim untuk meminta masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. (Foto: Dok Dinkes Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kasus ISPA Kutim Tembus 1.015, Naik 19,02 Persen di Tengah Kabut Asap

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Flayer imbauan dari Dinkes Kutim untuk meminta masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. (Foto: Dok Dinkes Kutim)
Flayer imbauan dari Dinkes Kutim untuk meminta masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. (Foto: Dok Dinkes Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Kasus ISPA Kutim Tembus 1.015, Naik 19,02 Persen di Tengah Kabut Asap

Flayer imbauan dari Dinkes Kutim untuk meminta masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. (Foto: Dok Dinkes Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

SANGATTA – Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencapai 1.015 kasus dalam sepekan terakhir. 

Jumlah tersebut meningkat 19,02 persen seiring memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah.

Kondisi itu menjadi dasar Bupati Kutim, Ardiansyah menetapkan langkah penanganan dampak pencemaran udara melalui Surat Edaran tertanggal 17 September 2026.

Kepala Dinkes Kutim, dr Yuwana mengatakan peningkatan kasus ISPA terjadi sebesar 19,02 persen dalam satu minggu terakhir dengan jumlah 1.015 kasus.

Lonjakan kasus tersebut, terjadi ketika konsentrasi partikulat di udara juga meningkat. Hasil pemantauan pada 16 September 2026 menunjukkan kadar PM2,5 berada pada kisaran 85–120 mikrogram per meter kubik atau telah melampaui baku mutu udara ambien sebesar 55 mikrogram per meter kubik.

“Kondisi lebih buruk tercatat di Puskesmas Sangatta Utara pada 17 September. Pengukuran di dalam gedung pada pukul 07.34 WITA menunjukkan konsentrasi PM2,5 mencapai 313 mikrogram per meter kubik dan PM10 sebesar 748 mikrogram per meter kubik,” kata Yuwana.

Sekitar 11 menit kemudian, hasil pengukuran di luar gedung menunjukkan konsentrasi yang lebih tinggi. PM2,5 mencapai 573 mikrogram per meter kubik, sedangkan PM10 menembus 1.450 mikrogram per meter kubik.

Setelah hasil pengukuran itu dikategorikan berbahaya. Pemerintah Kabupaten Kutim kemudian meminta fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan bertambahnya gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya diminta memastikan pelayanan kegawatdaruratan tetap tersedia selama 24 jam.

Selain itu, kata Yuwana, puskesmas diminta melakukan pemantauan terhadap penyakit yang berkaitan dengan paparan asap, seperti ISPA, pneumonia, asma, iritasi mata dan kulit, serta gangguan pada jantung dan paru.

“Kondisi pencemaran udara ini berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan. Diperlukan langkah penanganan yang cepat, terpadu dan terkoordinasi, tanpa menunggu penetapan status keadaan darurat bencana,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum membaik. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada kelompok rentan terhadap dampak pencemaran udara.