Daya Listrik Pasar Pagi Tersedia, Mekanisme Pemanfaatan bagi Pedagang Masih Tunggu Kajian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pasar Pagi Samarinda yang tampak dari sisi Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Kota. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Pasar Pagi Samarinda yang tampak dari sisi Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Kota. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Daya Listrik Pasar Pagi Tersedia, Mekanisme Pemanfaatan bagi Pedagang Masih Tunggu Kajian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pasar Pagi Samarinda yang tampak dari sisi Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Kota. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Pasar Pagi Samarinda yang tampak dari sisi Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Kota. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Daya Listrik Pasar Pagi Tersedia, Mekanisme Pemanfaatan bagi Pedagang Masih Tunggu Kajian

Pasar Pagi Samarinda yang tampak dari sisi Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Kota. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA - Ketersediaan daya listrik di Pasar Pagi Samarinda sebenarnya masih mencukupi untuk kebutuhan pedagang.

Namun, mekanisme pemanfaatan listrik tersebut masih menunggu kajian Inspektorat agar tidak menyalahi aturan dalam pengelolaannya.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda Nurrahmani mengatakan, dari total daya yang tersedia kini, pemanfaatannya oleh pedagang baru sekitar 10 persen.

Artinya, masih terdapat kapasitas yang cukup besar untuk dimanfaatkan. Persoalan listrik ini menjadi salah satu keluhan pedagang, terutama bagi mereka yang berjualan di zona basah seperti ikan dan daging yang terletak di lantai dua Pasar Pagi. 

Tak hanya itu, kebutuhan listrik pedagang tidak hanya untuk penerangan dan kipas angin. Sejumlah pedagang juga membutuhkan daya untuk mendukung aktivitas usaha, seperti penggunaan alat pres untuk usaha pakaian hingga peralatan usaha minuman.

“Yang ada ini sebenarnya kalau dipakai sama pedagang baru 10 persennya saja. Masih bisa, masih ada 90, persen” kata Nurrahmani.

Pemanfaatan listrik di gedung Pasar Pagi pasca-revitalisasi ini baru mencakup fasilitas umum seperti lampu, lift dan eskalator. Tapi jika pedagang turut menggunakan listrik di luar fasilitas umum, maka Disdag tidak dapat begitu saja menarik biaya kepada pedagang atas penggunaan tersebut.  

“Kalau secara aturan di dinas itu nggak boleh menjual listrik PLN. Lain kalau pihak ketiga swasta, baru boleh,” jelasnya.

Untuk itu, Disdag telah mengajukan surat kepada Inspektorat untuk meminta kejelasan mengenai mekanisme yang dapat diterapkan. Salah satu opsi yang dibahas adalah melibatkan pihak ketiga untuk mengelola pembayaran penggunaan listrik hingga pembayaran tagihan kepada PLN.

Nurrahmani menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil keputusan sebelum regulasi dan mekanismenya benar-benar jelas.

Terlebih, kata dia, apabila listrik menggunakan rekening atas nama Pemerintah Kota Samarinda, maka terdapat konsekuensi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban pembayaran.

Di sisi lain, apabila mengikuti mekanisme pemasangan baru dari PLN, dibutuhkan pembangunan infrastruktur pendukung dengan biaya yang disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Untuk sementara, Disdag meminta pedagang memanfaatkan sambungan listrik yang tersedia sesuai kapasitas. Pedagang juga diminta tidak melakukan pemasangan atau penambahan sambungan secara mandiri sebelum mekanismenya dipastikan.

Nurrahmani berharap pedagang dapat bersabar sembari menunggu hasil kajian. Menurutnya, penyelesaian persoalan listrik di Pasar Pagi perlu mempertimbangkan kebutuhan pedagang sekaligus ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang diperbolehkan, ada mekanismenya. Mungkin bekerja sama dengan pihak lain lagi yang kita serahkan untuk mengurus ini,” pungkasnya.