Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Pengawasan terhadap peredaran makanan kedaluwarsa kembali dilakukan di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sembakung bersama tim gabungan menemukan sejumlah produk makanan yang telah melewati masa kedaluwarsa saat melakukan pemeriksaan di sejumlah toko dan kios.
Pemeriksaan menyasar produk makanan yang dipajang dan dijual kepada masyarakat. Petugas mengecek tanggal kedaluwarsa sekaligus kondisi kemasan untuk memastikan barang yang beredar masih memenuhi kelayakan konsumsi.
Dalam kegiatan itu, Satpol PP Kecamatan Sembakung melibatkan unsur pemerintah kecamatan, Puskesmas Desa Atap, Polsek Sembakung dan Koramil Sembakung.
Sejumlah produk yang ditemukan telah kedaluwarsa langsung diamankan petugas. Barang hasil penertiban tersebut untuk sementara dititipkan di Polsek Sembakung sambil menunggu proses pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat tidak terpapar risiko akibat peredaran produk makanan yang sudah tidak layak dikonsumsi.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap tanggal kedaluwarsa, tetapi juga kondisi fisik produk yang dijual oleh pelaku usaha.
“Pengawasan seperti ini penting dilakukan untuk memastikan makanan yang beredar di masyarakat masih layak dan tidak melewati masa kedaluwarsa. Produk yang ditemukan sudah tidak layak edar diamankan agar tidak kembali dijual,” ujar Mesak.
Ia meminta pemilik toko dan kios tidak hanya mengandalkan pemeriksaan dari petugas. Pelaku usaha, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan barang dagangan yang dipajang masih memenuhi ketentuan sebelum ditawarkan kepada konsumen.
“Pemilik usaha harus rutin mengecek barang dagangannya, terutama tanggal kedaluwarsa. Jangan sampai produk yang sudah tidak layak masih dipajang dan kemudian dibeli masyarakat,” katanya.
Mesak juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membeli makanan tanpa terlebih dahulu memeriksa informasi pada kemasan. Tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta kelayakan produk perlu menjadi perhatian sebelum makanan dikonsumsi.
“Peran masyarakat juga penting. Sebelum membeli, periksa tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan. Jika menemukan produk yang sudah kedaluwarsa atau mencurigakan, sebaiknya tidak dibeli dan dapat dilaporkan kepada petugas,” ujarnya.
Razia tersebut sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan barang konsumsi di Kecamatan Sembakung. Satpol PP bersama pemerintah kecamatan, tenaga kesehatan, TNI dan Polri terus mendorong pengawasan agar produk yang beredar di tengah masyarakat memenuhi ketentuan dan tidak membahayakan konsumen.
Pengawasan terhadap makanan kedaluwarsa dinilai penting, terutama di wilayah kecamatan yang memiliki aktivitas perdagangan kebutuhan pokok dan makanan kemasan yang cukup tinggi. Pemerintah mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menjadikan kelalaian dalam memeriksa stok sebagai celah beredarnya produk yang telah melewati masa berlaku.


