Polisi Amankan 25 Paket Sabu Seberat 26,48 Gram dari Dua Pria di Hotel Muara Wahau

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Barang Bukti serta dua orang dugaan pelaku diamankan Polres Kutim. (Foto: Dok.Polres Kutim)
Barang Bukti serta dua orang dugaan pelaku diamankan Polres Kutim. (Foto: Dok.Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Amankan 25 Paket Sabu Seberat 26,48 Gram dari Dua Pria di Hotel Muara Wahau

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Barang Bukti serta dua orang dugaan pelaku diamankan Polres Kutim. (Foto: Dok.Polres Kutim)
Barang Bukti serta dua orang dugaan pelaku diamankan Polres Kutim. (Foto: Dok.Polres Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polisi Amankan 25 Paket Sabu Seberat 26,48 Gram dari Dua Pria di Hotel Muara Wahau

Barang Bukti serta dua orang dugaan pelaku diamankan Polres Kutim. (Foto: Dok.Polres Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

SANGATTA – Sebanyak 25 paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 26,48 gram ditemukan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika di sebuah hotel di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutim,Jumat (18/9/2026).

Dalam pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan dua pria berinisial AR dan AK dari dua kamar berbeda di hotel yang berada di Jalan Ahmad Yani SP 1, Desa Wanasari.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke hotel tersebut. Sekitar pukul 18.00 WITA, polisi mengamankan AR di salah satu kamar.

Dari penggeledahan, ditemukan 24 bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 25,93 gram. 

Barang terlarang itu berada di dalam dompet berwarna abu-abu yang diletakkan di atas meja kamar.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, personel Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang diinformasikan,” ujar Erwin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/09/2026).

Polisi juga menemukan dua telepon seluler, dua timbangan digital, sendok takar, plastik klip, lakban, gunting dan sebuah dompet.

Dari pemeriksaan awal terhadap AR, penyidik memperoleh informasi mengenai seorang pria yang disebut berada di kamar lain. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AK.

Dari kamar AK, petugas menemukan satu bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, AK mengaku memperoleh barang tersebut dari AR. 

Polisi masih mendalami keterangan itu, termasuk asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dari hasil pemeriksaan awal, anggota melakukan pengembangan terhadap keterangan para terduga pelaku untuk mengungkap asal dan jaringan peredarannya. Proses penyidikan masih berjalan,” kata Erwin.

Jika digabungkan, lanjut Erwin, barang yang diduga sabu dari kedua kamar tersebut memiliki berat bruto 26,48 gram, terdiri atas 25,93 gram dari AR dan 0,55 gram dari AK.

Erwin menuturkan, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

“Pengungkapan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang diamankan. Kami akan terus melakukan pendalaman sesuai hasil penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan,” tegasnya.

AR dan AK beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kutim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.