Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Polsek Penajam meringkus empat pencuri kabel milik PT Hutama Karya (HK) di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sabtu (19/9/2026). Keempat pencuri yang diamankan tersebut berinisial S, MB, NH dan RDS.
Kapolsek Penajam, AKP Syaifudin mengatakan, kasus pencurian kabel area stockpile milik PT HK di Jalan Perjuangan, RT 013, Desa Girimukti terjadi pada Kami (17/9/2026). Pihak perusahaan mengetahui kabel miliknya hilang dicuri setelah menemukan kulit luar kabel beserta armor di areal stockpile PT HK.
Dugaan pencurian kabel menguat setelah dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV yang ada di area perusahaan. Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku membawa gulungan kabel di area stockpile PT HK dan memasukkan bagian bagasi kendaraan roda empat.
Setelah menerima laporan dari pihak PT HK, Unit Reskrim Polsek Penajam langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan rangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV serta mengamankan barang bukti kulit luar kabel sepanjang 10 meter.
“Dari hasil rekaman CCTV itu, anggota berhasil mengidentifikasi pihak terduga yang terlibat dalam kasus pencurian kabel tersebut. Setelah melakukan pelacakan, anggota berhasil mengamankan empat terduga pelaku pencurian,” kata Syaifudin, Minggu (20/9/2026).
Selain mengamankan empat pelaku, kata Syaifudin, pihaknya juga mengamankan barang bukti kulit luar kabel sepanjang 10 meter dan dua pisau cutter.
“Pisau cutter diduga digunakan pelaku memotong kabel curian,” ujarnya.
Syaifudin menegaskan, keempat pencuri kabel milik PT HK telah diamankan di Polsek Penajam untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
“Mereka dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.


