Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - S (33), warga Kelurahan Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser nekat melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap kasir lodingan buah kelapa sawit di RT 014, Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jumat (18/9/2026) sekitar Pukul 14.07 Wita.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan S nekat melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan bekerja sebagai kasir londingan buah kelapa sawit di Desa Bangun Mulyo lantaran terlilit utang.
Peristiwa percobaan pencurian dengan kekerasan bermula saat korban sedang berada di ruang kasir. Tiba-tiba, pelaku berinisial S mengintip ke dalam ruang kasir dengan gelagat mencurigakan.
Sontak korban menanyakan maksud kedatangannya, namun pelaku menutup wajah menggunakan pakaian memaksa masuk dalam ruang kasir.
Pelaku berupaya menahan pintu, namun pelaku berhasil membuka paksa pintu ruang kasir. Kemudian pelaku langsung menyekap mulut korban menggunakan tangan agar tidak berteriak. Tetapi, korban tidak tinggal diam, sempat melakukan perlawanan hingga mendapatkan dua kali pukulan bagian kepala.
Pelaku belum sempat mengambil uang di kasir lodingan buah kelapa sawit, aksinya diketahui warga setempat dan langsung diamankan. Setelah pelaku diamankan warga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres PPU.
Kemudian tim Satreskrim Polres PPU turun kelokasi untuk mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. “Pelaku diduga sedang terlilit utang sehingga nekat melakukan percobaan pencurian. Tetapi, motif pencurian ini masih terus didalami oleh penyidik,” kata Handry, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Handry, S telah ditetapkan sebagai tersangka atas percobaan pencurian dengan kekerasan. Penetapan tersangka lantaran telah bukti-bukti yang menguatkan atas peristiwa ini telah dinyatakan lengkap.
“Pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Handry menegaskan, tersangka berinisial S telah diamankan di sel tahanan Polres PPU dan dijerat pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.


