Lima WNI Hendak Berangkat Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Dua Masih di Bawah Umur

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kelima PMI yang diamankan oleh BP3MI Kaltara bersama Polda Kaltara di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kelima PMI yang diamankan oleh BP3MI Kaltara bersama Polda Kaltara di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Lima WNI Hendak Berangkat Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Dua Masih di Bawah Umur

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kelima PMI yang diamankan oleh BP3MI Kaltara bersama Polda Kaltara di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Kelima PMI yang diamankan oleh BP3MI Kaltara bersama Polda Kaltara di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Lima WNI Hendak Berangkat Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Dua Masih di Bawah Umur

Kelima PMI yang diamankan oleh BP3MI Kaltara bersama Polda Kaltara di Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN – Upaya pemberangkatan lima warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia secara ilegal kembali digagalkan di Kabupaten Nunukan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial N yang diduga berperan memfasilitasi keberangkatan para calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Pol Andi Muh Ichsan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama BP3MI Kaltara dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara.

Menurut Andi, N bukan orang baru dalam perkara pemberangkatan pekerja migran secara ilegal. Pria tersebut diketahui pernah menjalani hukuman atas perkara serupa dan kembali diamankan untuk keempat kalinya.

“N ini pelaku yang pernah menjalani hukuman karena perkara yang sama. Ini keempat kalinya diamankan dan kasusnya sama,” ujar Andi, Senin (21/9/2026).

Lima CPMI yang berhasil diselamatkan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka diduga akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui wilayah Kecamatan Sei Menggaris.

Dari lima orang tersebut, dua di antaranya masih berusia di bawah umur. Sementara satu orang diketahui pernah bekerja di Malaysia sebelumnya.

Andi menjelaskan, keberangkatan para CPMI tersebut tidak melalui prosedur resmi sebagaimana yang dipersyaratkan bagi warga negara Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri.

Kelima CPMI tersebut ditemukan pada Jumat (18/9/2026) di sebuah warung di Jalan Ujang Fatimah, Nunukan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, keberangkatan mereka ke Malaysia akan difasilitasi oleh N.

Para CPMI tersebut mengaku mengikuti arahan N untuk diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui mekanisme resmi penempatan pekerja migran.

Andi menegaskan, masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri perlu memastikan proses keberangkatannya dilakukan melalui jalur resmi. Menurut dia, keberangkatan secara ilegal dapat menempatkan pekerja migran pada posisi yang rentan, terutama terkait perlindungan dan hak-hak ketenagakerjaan.

“Jika berangkat secara ilegal akan merugikan CPMI itu sendiri. Jaminan keselamatan kerja dan standar upah yang diterima tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, N diduga memungut biaya sebesar RM500 atau sekitar Rp2,1 juta dari setiap orang dengan asumsi nilai tukar Rp4.300 per ringgit. Biaya tersebut menjadi keuntungan yang diperoleh dari setiap CPMI yang akan diberangkatkan.

Atas perbuatannya, N disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana terkait tindak pidana perdagangan orang dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kaltara untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemberangkatan CPMI secara ilegal tersebut.