69 Pasangan di PPU Kejar Legalitas Perkawinan Lewat Program Isbat Nikah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Bupati PPU, Mudyat Noor menyerahkan dokumen legalitas perkawinan bagi pasangan mengikuti program isbat nikah dan nikah massal, Senin (21/9/2026). (Foto: Humas Setkab PPU)
Bupati PPU, Mudyat Noor menyerahkan dokumen legalitas perkawinan bagi pasangan mengikuti program isbat nikah dan nikah massal, Senin (21/9/2026). (Foto: Humas Setkab PPU)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

69 Pasangan di PPU Kejar Legalitas Perkawinan Lewat Program Isbat Nikah

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Bupati PPU, Mudyat Noor menyerahkan dokumen legalitas perkawinan bagi pasangan mengikuti program isbat nikah dan nikah massal, Senin (21/9/2026). (Foto: Humas Setkab PPU)
Bupati PPU, Mudyat Noor menyerahkan dokumen legalitas perkawinan bagi pasangan mengikuti program isbat nikah dan nikah massal, Senin (21/9/2026). (Foto: Humas Setkab PPU)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

69 Pasangan di PPU Kejar Legalitas Perkawinan Lewat Program Isbat Nikah 

Bupati PPU, Mudyat Noor menyerahkan dokumen legalitas perkawinan bagi pasangan mengikuti program isbat nikah dan nikah massal, Senin (21/9/2026). (Foto: Humas Setkab PPU)

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM - Sebanyak 69 pasangan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengejar legalitas perkawinan melalui program isbat nikah dan nikah massal yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU. 

Sidang isbat nikah dan nikah massal dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penajam di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, PPU, Senin (21/9/2026). 

Kepala Kantor Kementerian Agama PPU, Muhammad Syahrir mengatakan, sebanyak 69 pasangan yang telah mendaftar untuk pengurusan legalitas perkawinan melalui program isbat nikah dan nikah massal. 

Dari 69 pasangan yang mendaftar terdapat 40 pasangan telah mendapatkan putusan isbat dan legalitas perkawinan dari Pengadilan Agama. Kemudian, 15 pasangan mengikuti nikah massal dan satu pasangan telah melangsungkan pernikahan secara mandiri. 

“Dari 69 pasangan tersebut, masih ada 13 pasangan masih dalam proses, karena masih ada syarat administrasi yang belum terpenuhi,” kata Syahrir. 

Ia menegaskan, 13 pasangan tersebut masih diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan administrasi. Setelah seluruh persyaratannya lengkap, baru diproses sidang isbat nikah oleh Pengadilan Agama. 

“Dari 13 pasangan ini ada beberapa masalah administrasi yang belum dipenuhi salah satunya, ada yang masih tercatat dalam perkawinan resmi atau belum menyelesaikan proses perceraian di pernikahan sebelumnya, riwayat pernikahan siri lebih dari satu kali dan persoalan wali nikah,” bebernya. 

Syahrir mengungkapkan, program isbat nikah dan nikah massal telah dilaksanakan sejak 2025 di Kecamatan Babulu. Sedangkan di tahun ini, menyasar wilayah Kelurahan Gersik dan Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam. 

Ke depan program isbat nikah dan nikah massal akan dilaksanakan di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam. Saat ini telah ada 30 pasangan yang telah siap mengikuti program tersebut. 

“Progtam isbat nikah dan nikah massal tidak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan pasangan yang melangsungkan pernikahan di luar KUA akan dikenakan biaya Rp600 ribu,” terangnya. 

Sementara itu, Bupati PPU, Mudyat Noor mengapresiasi Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU yang telah bekerja sama dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat memperoleh legalitas perkawinan melalui program isbat nikah dan nikah massal. 

“Adanya program isbat nikah akan memudahkan pasangan melalui proses nikah siri dalam mendapatkan legalitas perkawinan sesuai ketentuan negara,” pungkasnya.