Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui program Desa Binaan Imigrasi.
Program tersebut menyasar empat desa yang dinilai memiliki kerawanan terhadap praktik perdagangan dan penyelundupan manusia, sekaligus memiliki kebutuhan tinggi terhadap informasi keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Adrian Soetrisno, mengatakan empat desa yang menjadi sasaran program tersebut yakni Desa Aji Kuning di Sebatik, Desa di wilayah Kecamatan Nunukan Timur, Desa Mansalong di Kecamatan Lumbis, serta Desa Long Midang di Kecamatan Krayan.
Menurut Adrian, pemilihan desa tersebut tidak terlepas dari kondisi wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga serta masih adanya masyarakat yang membutuhkan akses informasi keimigrasian secara lebih dekat.
“Imigrasi Nunukan sudah memiliki PIMPASA, yaitu agen-agen kami yang berada di daerah dan akan membantu masyarakat dalam hal keimigrasian,” ujar Adrian.
Saat ini, Imigrasi Nunukan telah memiliki empat Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang menjadi penghubung antara Imigrasi dengan masyarakat di wilayah binaan. Keberadaan PIMPASA diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi sekaligus mempercepat penyampaian informasi keimigrasian kepada masyarakat.
Adrian menjelaskan, peran PIMPASA tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi keimigrasian. Petugas juga memiliki fungsi dalam memberikan pencegahan, edukasi, pelayanan, dan pembinaan kepada masyarakat.
“Pencegahan, edukasi, pelayanan serta pembinaan,” katanya.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat di desa binaan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai dokumen perjalanan, prosedur keimigrasian, keberangkatan ke luar negeri secara resmi, serta berbagai risiko yang dapat muncul apabila menggunakan jalur tidak resmi.
Program Desa Binaan Imigrasi memang diarahkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama di wilayah yang dinilai rawan menjadi sumber pekerja migran nonprosedural. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan TPPO dan TPPM melalui penguatan literasi keimigrasian di tingkat desa.
Adrian menyebutkan, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah masih terbatasnya informasi keimigrasian yang diterima masyarakat di sejumlah wilayah perbatasan.
Kondisi tersebut dinilai dapat membuat masyarakat lebih mudah menerima informasi yang keliru, termasuk tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Karena itu, Imigrasi Nunukan mendorong kolaborasi dengan pemerintah desa, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya agar program pembinaan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami ingin sekali berkolaborasi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi lainnya di Kabupaten Nunukan,” jelasnya.
Keberadaan PIMPASA diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga memperkuat komunikasi dua arah antara masyarakat dan Imigrasi. Dengan demikian, berbagai persoalan keimigrasian maupun potensi kerawanan TPPO dan TPPM dapat diketahui lebih awal.
Program Desa Binaan Imigrasi sendiri merupakan bagian dari pendekatan keimigrasian berbasis masyarakat. PIMPASA ditempatkan sebagai penghubung yang memberikan edukasi, membantu masyarakat memperoleh informasi layanan keimigrasian, sekaligus mendukung upaya deteksi dini terhadap potensi TPPO, TPPM, dan migrasi nonprosedural.
Kantor Imigrasi Nunukan sebelumnya juga telah menjalankan kegiatan Desa Binaan Imigrasi di Desa Aji Kuning sebagai bagian dari penguatan literasi dan kesadaran hukum keimigrasian masyarakat perbatasan.
Dengan memperluas pembinaan hingga wilayah Nunukan, Lumbis dan Krayan, Imigrasi Nunukan berupaya memastikan masyarakat di kawasan perbatasan tidak hanya memperoleh layanan, tetapi juga memahami hak, kewajiban, serta risiko dalam setiap aktivitas lintas negara.


