Rp12 Juta Dana Donasi Korban Bencana Hilang, Dua Mahasiswa Unmul Diproses Etik

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pelaku saat mengembalikan uang ke BEM KM Unmul di kantor kepolisian. (Foto: BEM KM Unmul).
Pelaku saat mengembalikan uang ke BEM KM Unmul di kantor kepolisian. (Foto: BEM KM Unmul).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Rp12 Juta Dana Donasi Korban Bencana Hilang, Dua Mahasiswa Unmul Diproses Etik

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pelaku saat mengembalikan uang ke BEM KM Unmul di kantor kepolisian. (Foto: BEM KM Unmul).
Pelaku saat mengembalikan uang ke BEM KM Unmul di kantor kepolisian. (Foto: BEM KM Unmul).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Rp12 Juta Dana Donasi Korban Bencana Hilang, Dua Mahasiswa Unmul Diproses Etik

Pelaku saat mengembalikan uang ke BEM KM Unmul di kantor kepolisian. (Foto: BEM KM Unmul).

Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin 

SAMARINDA - Dana hasil penggalangan bantuan untuk korban bencana di Muara Bengkal, Kutai Timur sempat raib setelah disimpan di Sekretariat BEM KM Universitas Mulawarman (Unmul). Total dana yang hilang mencapai sekitar Rp12 juta.

Persoalan tersebut kini berujung pada proses etik di lingkungan kampus setelah hasil penelusuran internal mengarah kepada dua mahasiswa yang merupakan bagian dari organisasi mahasiswa tersebut.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unmul, Prof Bahzar mengungkapkan, dana tersebut berasal dari aksi penggalangan donasi yang dilakukan mahasiswa pada 25 Agustus 2026 di sejumlah titik di Samarinda.

"Usai penggalangan, uang yang terkumpul dibawa ke sekretariat BEM KM Unmul dan disimpan di dalam kardus. Tapi ketika dilakukan pengecekan pada hari berikutnya, uang tersebut sudah tidak ditemukan," jelasnya. 

Pihak kampus kemudian melakukan investigasi internal. Dari proses tersebut, dua mahasiswa berinisial Z dan T disebut terlibat dalam hilangnya dana tersebut.

Z diketahui menjabat sebagai Dirjen Sosmas BEM KM Unmul, sedangkan T merupakan Staf Ahli BEM KM Unmul. Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Keduanya kini telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan dana yang sebelumnya hilang.

Kendati demikian, Unmul tetap menyiapkan langkah disiplin terhadap keduanya. Kampus menilai pengembalian uang tidak menghapus persoalan etik yang terjadi.

“Walau sudah mengembalikan uang, tentu ada sanksi. Kalau tidak ada sanksi khawatir hal serupa kembali terjadi,” kata Bahzar.

Sebagai bentuk tegas, kata dia, Unmul akan menyerahkan pembahasan kepada komisi etik di fakultas masing-masing.

Kampus juga akan memanggil dekan serta Wakil Dekan II dari Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum untuk membahas kasus tersebut.

"Pihak kampus juga berencana menghadirkan orang tua keduanya. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan," tegasnya.