Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membenahi sistem pengelolaan parkir di kawasan Tangga Arung Square Tenggarong. Pembenahan dilakukan secara bertahap lantaran masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diurai, terutama terkait dasar hukum, mekanisme pemungutan, hingga potensi pendapatan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Burhanuddin, mengatakan proses pembenahan di pasar Tenggarong membutuhkan waktu. Ia mengibaratkan persoalan yang ada saat ini seperti benang kusut yang harus diurai secara perlahan.
“Bahwa kami proses di pasar Tenggarung ini butuh waktu untuk pembenahan, jadi ibaratnya bahwa itu ada benang kusut di dalamnya yang memang harus diurai perlahan-lahan,” kata Burhanuddin belum lama ini.
Menurutnya, Disperindag terlebih dahulu akan melakukan pembahasan internal untuk menentukan langkah pembenahan. Salah satu persoalan yang menjadi prioritas awal adalah sistem perparkiran.
Burhanuddin menjelaskan, sebelumnya pengelolaan parkir di kawasan pasar Mangkurawang telah berjalan dengan adanya pengelola. Namun, khusus di Tangga Arung, pihaknya masih perlu menata kembali sistem yang berlaku agar memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
“Dan ini tentu kami harus berrapat internal kami di Disperindag. Yang pertama kami benahi dulu masalah perparkiran dulu ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam pengelolaan parkir terdapat sejumlah aspek yang harus diperhitungkan, termasuk retribusi, penggunaan lahan serta potensi pendapatan yang dapat disetorkan kepada pemerintah daerah.
Karena itu, Disperindag perlu memastikan terlebih dahulu dasar hukum pemungutan parkir dan sistem pengelolaannya. Termasuk menghitung luasan lahan parkir untuk mengetahui potensi pendapatan yang dapat diperoleh pemerintah daerah.
“Karena di dalamnya ada retribusi parkir yang tentunya kami harus melihat dulu dasar hukumnya. Sistem pengutnya kemudian ada lahan yang digunakan. Sebenarnya harus dihitung itu,” jelasnya.
Menurut Burhanuddin, penghitungan potensi pendapatan berdasarkan luasan lahan parkir dapat melibatkan lembaga yang memiliki kompetensi dalam melakukan perhitungan tersebut. Hasil perhitungan nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan pola pengelolaan dan kontribusi kepada pemerintah daerah.
“Biasanya menghitung luasan parkir itu, itu biasa dihitungannya berapa kira-kira pendapatan yang bisa di setor ke Pemda dengan luasan seperti itu. Nah ini belum ada,” katanya.
Ia menyebut, saat ini terdapat mekanisme setoran sebesar 10 persen yang masih berkaitan dengan pajak. Namun, mekanisme tersebut masih perlu ditelaah lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan parkir di kawasan Tangga Arung.
“Jadi yang ada kan 10 persen ini masih itu yang modalnya pajak ya, yang di setor ke Pemda,” ungkapnya.
Burhanuddin menegaskan, pembenahan parkir menjadi langkah awal sebelum Disperindag masuk lebih jauh pada pembahasan sistem pengelolaan kawasan tersebut secara keseluruhan.
Di sisi lain, Disperindag juga akan membahas keberadaan aset yang terdapat di kawasan Tangga Arung serta mekanisme penyetorannya. Pihaknya berencana duduk bersama dengan pihak terkait untuk membicarakan persoalan tersebut.
“Kami masih menalahi dulu, memanggil, karena dia menyurat, kami harus balas dan akan duduk bersama membicarakan masalah itu,” katanya.
Dalam proses pembenahan tersebut, Disperindag akan melibatkan Bagian Hukum serta meminta pendampingan dari kejaksaan. Pihaknya juga akan melibatkan lembaga yang memahami perhitungan luasan lahan dan penyusunan pola tarif.
Burhanuddin mengatakan langkah tersebut penting agar seluruh mekanisme pengelolaan parkir memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah tidak ingin kebijakan yang diterapkan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Persoalannya nanti sistem pengelolaan itu kami harus kaji dengan bagian hukum, dengan pendampingan kejaksaan, kemudian pihak-pihak dari lembaga yang mengetahui tentang sistem per-perkiraan menyangkut masalah luasan, pola tarifnya seperti apa,” jelasnya.
Ia menambahkan, kejelasan dasar hukum menjadi perhatian utama dalam proses pembenahan tersebut, termasuk untuk memastikan pungutan yang dilakukan memiliki dasar yang sah.
“Itu yang kami secara dasar ujung jelas jangan sampai tidak jelas dasar hukumnya nanti menjadi bagian ada dianggap pungli atau apa. Itu sih yang pertama,” pungkasnya. (Adv)



