Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menghadapi tekanan ruang fiskal dalam Perubahan APBD 2026.
Pendapatan daerah diproyeksikan turun Rp73,76 miliar, sementara belanja justru meningkat Rp49,22 miliar.
Kondisi tersebut disampaikan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Zulkifli, saat menyampaikan Nota Keuangan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Selasa (22/9/2026).
Zulkifli mengatakan kondisi fiskal pada 2026 tidak mudah. Penyesuaian kebijakan pendapatan dan perkembangan penerimaan daerah membuat Pemkot harus kembali menajamkan prioritas belanja.
"Ruang fiskal kita memang tidak seluas yang kita harapkan. Tetapi keterbatasan bukanlah alasan untuk berhenti melayani masyarakat," kata Zulkifli yang menggantikan sementara Pj Sekda Agus Budi Prasetyo karena umrah.
Berdasarkan realisasi hingga akhir semester I 2026, pendapatan daerah mencapai Rp1,70 triliun atau 42,56 persen dari target.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp714,13 miliar atau 45,05 persen, pendapatan transfer Rp982,44 miliar atau 59,34 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp9,23 miliar.
Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan Rp3,24 triliun turun 2,27 persen menjadi sekitar Rp3,17 triliun.
Penurunan tersebut terutama berasal dari PAD, khususnya penyesuaian target pajak daerah yang turun lebih dari Rp86 miliar.
Menurut Zulkifli, penurunan target tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan penerimaan yang lebih realistis.
"Penetapan target yang realistis jauh lebih bertanggung jawab daripada mempertahankan angka yang terlalu tinggi namun pada akhirnya sulit untuk dicapai," ujarnya.
Di tengah pendapatan yang turun, belanja daerah justru mengalami kenaikan. Belanja yang sebelumnya sebesar Rp3,517 triliun meningkat 1,40 persen menjadi Rp3,566 triliun dalam rancangan perubahan APBD 2026.
Untuk mengatasi tekanan tersebut, Pemkot Balikpapan melakukan rasionalisasi, refocusing dan realokasi anggaran.
Pemkot juga telah mengambil langkah melalui Instruksi Wali Kota Balikpapan tentang penghentian pengadaan barang dan jasa yang belum berkontrak.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengendalikan komitmen belanja dan memastikan anggaran digunakan untuk kebutuhan yang dinilai lebih mendesak.
"Rasionalisasi bukan berarti memangkas belanja tanpa pertimbangan. Rasionalisasi berarti memastikan bahwa belanja yang kita biayai benar-benar dibutuhkan, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat," jelasnya.
Selain mengendalikan belanja, Pemkot tetap memberikan ruang terhadap belanja modal yang menghasilkan aset dan manfaat pembangunan jangka menengah maupun panjang, terutama untuk sarana-prasarana pelayanan publik dan infrastruktur yang dinilai memiliki urgensi serta kesiapan pelaksanaan.
Sementara dari sisi pembiayaan, SiLPA tahun anggaran sebelumnya tercatat Rp395,54 miliar. Namun, sebesar Rp272,55 miliar telah diperhitungkan dan digunakan dalam APBD Murni 2026.
Dengan demikian, sisa SiLPA yang masih tersedia sekitar Rp122,99 miliar dan akan digunakan secara selektif untuk membantu menjaga keseimbangan APBD di tengah penurunan pendapatan dan peningkatan belanja.
"SiLPA merupakan sumber pendapatan yang terbatas dan harus digunakan secara selektif, terukur dan bertanggung jawab," katanya.
Zulkifli menegaskan kondisi fiskal tersebut membuat Pemkot harus lebih selektif dalam menentukan program yang dibiayai.
Menurutnya, keberhasilan anggaran tidak cukup hanya diukur dari tingkat serapan, tetapi juga dari hasil dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
"Kita tidak boleh lagi menjadikan serapan anggaran sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Yang harus kita kejar adalah hasil dan manfaat yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.


