Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Kejelasan batas wilayah adat menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kutim.
Hal ini berkaitan dengan penentuan tanah ulayat yang menjadi bagian dari wilayah adat.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno mengatakan, proses penelitian terhadap calon MHA tidak hanya melihat keberadaan masyarakat dan hukum adat, tetapi juga memastikan wilayah yang diajukan memenuhi ketentuan sebagai tanah ulayat.
“Yang saat ini sedang dilakukan dan sesuatu yang sangat prinsipal dan tidak boleh tidak ada adalah kejelasan batas wilayah adat,” kata Trisno.
Menurutnya, batas wilayah adat berkaitan langsung dengan tanah ulayat. Salah satu syaratnya, tanah tersebut harus dikuasai secara komunal, bukan perorangan.
Tanah yang telah dibebani hak seperti Hak Guna Usaha (HGU), Sertifikat Hak Milik (SHM), maupun Hak Guna Bangunan (HGB) tidak dapat begitu saja dimasukkan sebagai tanah ulayat.
Begitu pula tanah yang telah dilepaskan dengan dasar hukum yang sah atau telah digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Di Kutai Timur ini kita lihat kira-kira ada enggak yang memenuhi kualifikasi seperti itu. Tanahnya tidak ada dikuasai perorangan tapi dikuasai secara komunal,” jelasnya.
Penelitian tersebut dilakukan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim untuk melihat apakah wilayah yang diajukan memenuhi kualifikasi sebagai tanah ulayat.
Trisno menuturkan, data wilayah yang digunakan dalam penetapan harus akurat, detail, dan terbaru agar tidak menimbulkan persoalan agraria di kemudian hari.
“Yang kita khawatirkan adalah pada saat itu ditetapkan dengan data yang kurang akurat, kurang detail, kurang update, justru nanti di belakang hari menimbulkan konflik agraria baru,” katanya.
Hingga kini, belum ada satu pun MHA yang ditetapkan di Kutim. Sejumlah pengajuan telah melalui penelitian, tetapi belum seluruhnya memenuhi kualifikasi, terutama berkaitan dengan keberadaan hak ulayat.
“Banyak sudah mengajukan tetapi memang hasil penelitian selama ini belum ada satu pun yang memenuhi kualifikasi untuk dapat ditetapkan menjadi masyarakat hukum adat, terkhusus berkenaan dengan keberadaan hak ulayat,” pungkasnya.


